SEMARANG - Pelayanan bagi masyarakat yang baik menjadi salah satu prioritas utama dari pemerintah saat ini. Karena hal tersebut Kepolisian Daerah Jawa Tengah meluncurkan sistem aplikasi berbasis IT yang diberi nama "Smile Police" di kantor Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (04/02).
Hadir dalam acara launching aplikasi tersebut Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Firli, Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub dan perwakilan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam sambutannya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan aprwsiasi yang tinggi kepda Kapolda Jateng beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam mewujudkan aplikasi layanan masyarakat berbasis IT. Hal tersebut pun sesuai dengan instruksi Presiden RI yang ingin ada digitalisasi dalam sektor pelayanan publik.
Dirinya menegaskan jika peluncuran aplikasi layanan publik berbasis IT tersebut tidak lain untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan dari Kepolisian wilayah Jawa Tengah. Karena memang diakuinya pada zaman seperti saat ini, pelayanan pada masyarakat harus secara cepat diberikan, hal tersebut pun nantinya berdampak kepada tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
"Sesuai dengan instruksi Presiden dimana layanan saat ini harus berbasis IT, dengan demikian pun pelayanan yang diberikan pun dapat lebih cepat dan memudahkan masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan bahwa setidaknya terdapat enam aplikasi yang terdapat dalam sistem 'Smile Police' yakni Panic Button, E-Babinkamtibmas, E-Public Service, E-Complain, E-office dan E-Learning.
Menurutnya aplikasi Panic Button merupakan sebuah aplikasi yang dapat digunakan warga saat dalam keadaan terdesak, baik mengalami tindak kejahatan maupun lainnya. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat hanya tinggal menekan tombol sebanyak 3 kali kemudian perugas kepolisian terdekat akan datang dalam kurun waktu 15 menit.
Kemudian Aplikasi E-Babinkamtubnas memiliki fungsi sebagai media untuk bertukar informasi antar warga dan babinkamtibnas setempat. Dengan adanya layanan aplikasi tersebut kedua belah pihak tidak perlu bertatap muka melainkan dapat melalui aplikasi tersebut. Sedangkan aplikasi E-Public Service diperuntukan bagi warga yang ingin mengurus SKCK, kemudian untuk alat pengingat pembayaran STNK 5 tahunan, serta dapat mengecek keabsahan STNK dan BPKB.
"Untuk sistem aplikasi E-Complain digunakan masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan, untuk selanjutnya diteruskan pada unit yang terkait," katanya.
Sedangkan E-Office digunakan untuk sistem yang sifatnya dokumen, dengan aplikasi ini dapar memudahkan petugas dalam mencari dokumen yang dibutuhkan, serta administrasi secara online. Dan untuk E- Learning difungsikan sebagai panduan masyarakat dalam belajar terkait pengeluaran Surat Izin Mengemudi serta mendapt informasi seputar pembukaan pendaftaran anggota kepolisian.
Lebih lanjut ia berharap agar aplikasi yang diluncurkan pihaknya bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, serta dapat menjadi motivasi bagi satuan kepolisian lain untuk dapat menciptakan inovasi yang berbasis IT. (byu/ar/Humas MenPANRB)