JAKARTA – Melalui Keputusan Presiden No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 7 (tujuh) anggota KASN dengan masa jabatan 5 tahun. Ketujuh komisioner dimaksud yakni Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota), Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota), Waluyo (anggota), I Made Suwandi (anggota), Nuraida Mokhsen (anggota), Tasdik Kinanto (anggota), dan Prijono Tjiptoherijanto (anggota).
Keppres yang ditandatangani Presdien pada tanggal 30 September 2014 ini, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 118/2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, tata kerja, serta Tnggung jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN, yang ditandatangani apsda tanggal 18 September 2014.
Setelah terbitnya Keppres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar langsung mengumpulkan para komisioner tersebut untuk membahas langkah-langkah yang harus dilakukan dalam waktu dekat. “Hari ini mereka kami undang untuk melakukan rapat perdana, guna membicarakan langkah-langkah yang harus segera dilakukan,” ujarnya usai menghadiri pelantikan anggota DPR di Jakarta, Rabu (01/10).
Dalam kesemapatn terpisah, Tasdik Kinanto baru saja mengatakan, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah pelantikan, sehingga KASN memiliki legitimasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “Siapa yang akan melantik, semua kita bicarakan dalam rapat perdana hari ini,” ujarnya usai menghadiri acara pelepasan dirinya sebagai Sekretaris Kementerian PANRB karena memasuki masa pensiun.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini langkah pertama yang harus diprioritaskan adalah membentuk sekretariat KASN, yang berdasarkan Perpres No. 118/2014 akan bertugas memebrikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN. “Sekretariat KASN ini dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat, yang akan segera kami rekrut,” imbuh Tasdik.
Sekretariat KASN akan diisi oleh pegawai, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Untuk tahap awal akan direkrut pegawai sekitar seratus lima puluh sampai dua ratus orang,” imbuh Tasdik.
Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit. Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN akan memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.
Menurut Tasdik, lembaga ini dapat merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk membatalkan penetapan seseorang dalam jabatan kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU ASN. “Rekomendasi KASN bersifat final,” tegas Tasdik. (ags/HUMAS MENPANRB)