JAKARTA – Salah satu syarat terealisasinya reformasi birokrasi adalah adanya pemetaan bisnis yang jelas, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik dan dilaksanakan oleh orang-orang berkompeten. Perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto mengatakan, salah satu upaya penataan tata laksana diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.
Dijelaskan Tasdik, baru-baru ini Kementerian PANRB telah membentuk kelompok kerja penataan tata laksana dan pelayanan publik yang diserahi tugas untuk mengidentifikasi seluruh SOP yang ada di Kementerian PANRB, yang jumlahnya hampir 200. Di sini perlu dipastikan, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permenpan) No. 35 tahun 2012. “Mana yang belum sesuai, atau misalkan ada SOP baru seperti yang belum sesuai dengan tupoksinya?”, katanya saat membuka workshop pemetaan bisnis proses dan pengembangan SOP di hotel Ambhara, Senin (22/09).
Menurut Tasdik, pembuatan SOP itu ada ilmunya, yakni harus jelas gambaran kegiatannya, dari mana akan dimulai, kemana proses akan dilakukan dan di mana proses tersebut akan berakhir. Yang paling penting adalah berapa lama efisien waktu yang dibutuhkan. “Semakin proses itu memakan waktu yang tidak lama, maka akan semakin efisien dan akan semakin jelas outputnya”, imbuhnya.
Karena itu, Tasdik menambahkan jika mau menyusun SOP sebenarnya harus mempertimbangkan juga dari segi lay out ruangan. Agar tidak menghambat koordinasi antar bagian, tata kelola ruangan harus diperhatikan ini kaitannya antara organisasi tata ruang dan SOP biar lebih efisien, lebih cepat dan tepat.
Banyak manfaat dari apa yang yang dibuat dari SOP, salah satunya adalah menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan dan mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas.