JAKARTA – Deputi Bidang Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deddy Bratakusumah mengingatkan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan bagi instansi pemerintah. SOP yang baik memuat sanksi tugas dan jaminan keselamatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bekerja.
Sebelumnya, peraturan mengenai SOP Administrasi Pemerintahan sudah tertuang dalam Permenpan-RB nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan. Namun dinilai perlu penegasan lagi dengan meningkatkan aturan hukumnya supaya lebih jelas. “Dengan adanya peraturan tersebut, tidak akan ada lagi one man show, atau pengangguran terselubung,” ujar Deddy Bratakusumah, dalam sosialisasi penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di Jakarta, Rabu (05/06).
PNS kadang terjebak dalam SOP yang keliru, bahkan tidak melaksanakan tugas pokoknya karena over lapping. “Sebagai salah satu prasyarat reformasi birokrasi, hal ini harus dibenahi,” ungkap Deddy. Meski demikian, SOP bukan panduan kerja melainkan peminimalisir resiko agar menghindari face to face.
Ditambahkan Deddy bahwa pentingnya SOP sebagai instruksi tertulis yang dibakukan dapat mengembangkan misi organisasi, standarisasi aktifitas, dan sebagai jaminan PNS dalam melaksanakan tugasnya. “Kalau sudah bekerja dengan SOP pasti aman,” tambah Deddy.
Di kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pemantauan dan Evaluasi Ketatalaksanaan Hastori mengatakan, SOP bukan sekadar dokumen asal jadi ataupun sebatas hard copy, tapi harus dibuat dengan suatu konsep. “Terlebih lagi dibutuhkan team work dan komitmen dari PNS, mulai dari pucuk pimpinan sampai unit-unit terkecilnya,” ucap Hastori.
Prinsip penyusunan SOP sendiri sangat mudah, yaitu atas asas kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektivitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pelayanan, kepatuhan, dan kepastian hukum. Maka SOP harus bersifat konsisten, komitmen, memperbaiki kesalahan, mengikat, dan terdokumentasi dengan baik. (bby/HUMAS MENPANRB)