JAKARTA – Kementerian PANRB melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) kepada seluruh Inspektorat Provinsi. Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB No. 20/2013, tentang Perubahan Lampiran Permen PANRB No. 25/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi AKIP.
Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, tujuan evaluasi AKIP untuk memperoleh informasi tentang implementasi sistem AKIP, menilai AKIP, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi pemerintah. “Selain itu juga untuk memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya,” ujar Eko Prasojo.
Sistem AKIP diimplementasikan secara self assessment oleh masing-masing instansi pemerintah. “Jadi instansi pemerintah secara mandiri merencanakan, melaksanakan, mengukur dan memantau kinerja serta melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi. Hal itu memerlukan evaluasi dari pihak yang lebih independen,” tambah Wamen.
Untyuk mengetahui sekaligus mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan pemeringkatan hasil evaluasi AKIP. Hal ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah untuk secara konsisten meningkatkan akuntabilitas kinerjanya, serta mewujudkan capaian kinerja (hasil) organisasi yang diamanatkan dalam RPJMN/RPJMD.
Adapun ruang lingkup evaluasi terdiri dari 3 hal. Pertama, evaluasi AKIP melalui evaluasi penerapan sistem AKIP dan pencapaian kinerja organisasi. Kedua, evaluasi terhadap penerapan AKIP dilakukan dengan memeprtimbangkan upaya yang telah dilakukan evaluatan sampai dengan saat terakhir pembahasan hasil evaluasi. Ketiga, pemeringkatan hasil evaluasi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Plt. Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Wiharto mengatakan, laporan hasil evaluasi terhadap unit kerja tersebut, diselesaikan paling lambat tanggal 30 September tahun bersangkutan, dan disampaikan pada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 31 Oktober tahun bersangkutan. Sedang untuk laporan hasil evaluasi secara nasional akan dilaporkan oleh Menteri PANRB kepada Presiden pada bulan Desember tahun bersangkutan.
Dalam pelaksanaan evaluasi AKIP kabupaten/kota, lanjut Wiharto, Kementerian PANRB dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan Inspektorat Provinsi yang dipilih. Inspektorat Provinsi akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja beberapa pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. “Namun pelaksanaan evaluasinya di bawah supervisi Tim Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pusat. sedangkan penugasan tim diatur oleh masing-masing Kepala Inspektorat Provinsi,” tambahnya (bby/HUMAS MENPANRB)