Pin It
 MenpanSPIP
JAKARTA - Menteri PANRB Azwar Abubakar mengemukakan, ketika Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) semakin bagus bekerja, semakin sedikit penyimpangan dalam pengelolaan anggaran instansi pemerintah.  Untuk itu SPIP harus menjadi semacam early warning bagi pimpinan unit kerja agar terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.
 
“Pimpinan instansi harus memahami risiko akibat kesalahan,” ujar Menteri PANRB di sela-sela presentasi mengenai SPIP yang disampaikan oleh Kepala BPKP Mardiasmo, di Kementeriaan PANRB Senin (17/6). Azwar menilai, kehadiran UU mengenai Sistem Pengawasan Nasional sebagai salah satu UU strategis untuk memperkuat SPIP sangat penting dan mendesak.
 
Dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Menteri PANRB, Kepala BKN Eko Soetrisno, Plt. Kepala ANRI, Pejabat yang mewakili Kepala LAN, serta Pejabat Eselon I dan II Kementerian PANRB itu, Menteri mengatakan bahwa kekurang efektifan pengawasan internal pemerintah saat ini ibarat ‘jeruk makan jeruk’. “Perlu penguatan aparatur pengawasan internal, termasuk kompetensi dari auditornya”, Azwar Abubakar menambahkan.
 
Azwar juga mengakui, upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang diobarengi dengan pencapaian kinerja maksimal, saat ini belum dihargai. “Ke depan perlu ada rumusan mengenai penghargaan yang harus diberikan kepada instansi yang telah melakukan efisiensi, sementara kinerjanya maksimal,” tambahnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Wamen PANRB Eko Prasojo mengatakan, dalam SPIP  tune of the top menjadi sangat penting, karena pimpinan tingkat atas berperan dalam mengelola dan mengontrol kegiatan.
 
Oleh karena itu, Wamen telah meminta Kepala LAN untuk memasukan Managerial Skill Proficiency dalam diklatpim guna memberikan kecukupan kemampuan kepada setiap calon pemimpin birokrasi dalam mengendalikan kegiatan.
 
Menurut Guru Besar FISIP UI ini, UU Sistem Pengawasan Nasional akan menjadi legacy bagi pemerintahan saat ini. UU SPN menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, disamping UU tentang ASN dan UU tentang Administrasi Pemerintahan. “Birokrasi memerlukan sistem yang handal dalam pengendalian internal pemerintah, sehingga dapat sinergis dengan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh BPK,” tambahnya.
 
Dalam presentasinya, Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan perluanya memperkuat SPIP melalui 4 Pilar, yaitu akuntanbilitas keuangan yang diandalkan, kegiatan yang efektif dan efisien, memanfaatkan aset secara optimal dan aman, serta taat kepada peraturan perundang-undangan. (im/HUMAS MENPANRB)