Jajaran Kementerian PANRB dan Kementerian Transmigrasi usai rapat pembahasan penataan organisasi Kementerian Transmigrasi, di Jakarta, Selasa (12/11).
JAKARTA – Pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi transformasi tugas dan fungsi pada kementerian/lembaga, termasuk pada Kementerian Transmigrasi. Terbitnya Peraturan Presiden No. 172/2024 menjadi dasar optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Transmigrasi dalam mendukung keberhasilan agenda pembangunan nasional.
Transformasi di tubuh Kementerian Transmigrasi pun mendapat dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Komitmen dukungan ini disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini saat bertemu dengan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (12/11).
Menteri Rini mengungkapkan hadirnya Perpres No. 172/2024 memaksimalkan peran Kementerian Transmigrasi dalam melakukan transformasi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
“Kementerian PANRB akan terus memberikan support kepada Kementerian Transmigrasi agar arahan dari Bapak Presiden dapat segera kita laksanakan melalui penataan kelembagaan dan kepegawaian,” ujar Rini.
Terkait dengan pengelolaan kepegawaian, Rini menekankan bahwa dalam pengisian jabatan ASN di Kementerian Transmigrasi harus tetap mengedepankan kualitas dan sistem merit. “Kami sepakat dengan Bapak Menteri Transmigrasi bahwa pengisian jabatan ASN di Kementrans tentunya memperhatikan kompetensi dari calon pejabat,” tuturnya.
Selain penataan kelembagaan dan kepegawaian, Rini melanjutkan, Kementerian PANRB juga menekankan terkait kontinuitas layanan publik di bidang transmigrasi. Tidak hanya kelembagaan dan pegawainya, Kementerian Transmigrasi pun perlu memetakan layanan yang ada. Dengan adanya pergeseran tugas dan fungsi kementerian/lembaga pada masa transisi diharapkan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. “Arahan Pak Presiden agar layanan kepada masyarakat tidak terhenti. Layanan yang ada agar tetap terintegrasi dan tidak silo. Selain orang, penataan di dalam layanan publik yang harus dilaksanakan Kementerian Transmigrasi pun perlu dipetakan,” imbuh Rini.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman mengungkapkan bahwa transformasi pada bidang transmigrasi tidak hanya terbatas pada pemindahan penduduk saja. Transformasi di bidang transmigrasi akan didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menggali potensi produk unggulan di daerah.
Iftitah menilai untuk mendukung pencapaian ini memang dibutuhkan penyempurnaan tata kelola organisasi dan kepegawaian yang agile dan akuntabel. “Sepakat dengan yang tadi disampaikan oleh Bu Menteri bahwa kami akan mengisi para pejabat di Kementerian Transmigrasi dengan mempertahankan kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB,” pungkas Iftitah. (del/HUMAS MENPANRB)