Pin It

20140616 sdm 
 
JAKARTA – Radio Republik Indonesia (RRI) mengajukan usulan penyempurnaan peraturan jabatan fungsional teknisi siaran, adikara siaran, dan andalan siaran. Namun usulan itu sulit direalisasikan, karena saat ini tidak ada instansi pembina lembaga penyiaran publik itu.
 
Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengarahkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi instansi pembina RRI. Dengan adanya instansi pembina, Kominfo dapat menilai angka kredit masing-masing pejabat fungsional RRI.
 
“Dengan demikian, permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam kenaikan jabatan maupun tunjangan dapat segera diselesaikan,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja dalam rapat pembahasan usulan penyempurnaan peraturan jabfung RRI di Jakarta, Senin (16/06).
 
Pihak RRI mengeluh karena para pejabat fungsionalnya kesulitan untuk kenaikan pangkat, yang berujung tidak naiknya tunjangan jabatan. Tak urung kinerja pegawai fungsional di RRI yang jumlahnya mencapai 1900 orang pun menurun.
 
Setiawan menambahkan, ke depan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi instansi Pembina RRI.  “Ketentuan mengenai penetapan dan tugas instansi pembina, serta pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, akan disesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” tegasnya. (bby/HUMAS MENPANRB)