Suasana Penandatanganan Komitmen Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/12).
MAKASSAR – Sebanyak lima inovasi pelayanan publik akan direplikasi oleh pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Lima inovasi tersebut diantaranya yakni Rajutan Sibakul Jogja (Cara Jitu Usaha Tangguh Dengan Sistem Pembinaan Koperasi dan Pelaku Usaha); Aplikasi Kudu Sekolah Kabupaten Pekalongan (Menjamin Anak Tidak Sekolah Terdata, Terkonfirmasi, Terpantau, dan Terdampingi untuk Kembali Bersekolah); Laboratorium Kemiskinan (Jurus Jitu Pengentasan Kemiskinan Berkearifan Lokal – Kabupaten Pekalongan); Wisata Posyandu; dan Ayo Ceting (Cegah Stunting).
Direncanakan, rencana aksi replikasi tersebut dilakukan di tahun 2022. “Komitmen tertulis ini merupakan jaminan agar rencana aksi replikasi dapat terlaksana dengan baik di tahun 2022,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa yang sambutannya dibacakan oleh Plt. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan dalam penandatanganan Komitmen Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/12).
Dijelaskan bahwa replikasi inovasi merupakan salah satu strategi yang dilakukan dalam pengembangan inovasi, baik di level regional, nasional, maupun internasional, serta per sektor/bidang. Lebih lanjut dikatakan, replikasi inovasi pelayanan publik didefinisikan sebagai proses keputusan untuk melakukan transfer pengetahuan dalam implementasi gagasan atau ide baru dari praktik baik inovasi pelayanan publik, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
“Melalui replikasi, penyelenggara pelayanan publik dengan karakter kemampuan dan permasalahan sejenis dapat mempraktikkan salah satu atau lebih Top Inovasi yang terjaring dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dan terbukti kemanfaatannya, tanpa harus mencari-cari lagi solusi,” tutur Diah.
Untuk diketahui, Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai salah satu percontohan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP). Pada dasarnya tugasnya adalah mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, yaitu mulai dari fase penciptaan inovasi, pengembangan inovasi, hingga pelembagaan inovasi.
“Tujuannya adalah agar provinsi yang menjadi percontohan mengembangkan inovasi pelayanan publik yang telah berdampak signifikan bagi pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs). Sehingga diharapkan inovasi tersebut dapat memberikan kebermanfaatan lebih luas,” ungkap Diah.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tana Ranggina Sarongallo mengatakan bahwa momentum penandatanganan komitmen Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Sulawesi Selatan merupakan suatu kebanggaan dan langkah yang sangat strategis bagi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, yang akan semakin memantapkan eksistensi dan keberlanjutan Hub JIPP Sulawesi Selatan di kabupaten/kota.
Diharapkan, melalui replikasi inovasi pelayanan publik dapat memperoleh pembelajaran yang akan menghasilkan inovasi baru. “Diharapkan dapat diperoleh pembelajaran yang akan menghasilkan terobosan atau inovasi baru yang mampu mengatasi permasalahan kesenjangan prioritas pembangunan daerah dan semakin mewarnai pelayanan publik di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Apresiasi juga disampaikan Andi Sudirman kepada Kementerian PANRB, pemerintah kabupaten/kota dan para pendamping Hub JIPP. “Perkenankan saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian PANRB, pemerintah kabupaten/kota, dan para pendamping Hub JIPP atas komitmennya terhadap pelaksanaan replikasi inovasi pelayanan publik dalam Hub JIPP Sulsel sebagai bagian dari strategi nasional untuk peningkatan pelayanan publik,” tutupnya. (fik/HUMAS MENPANRB)