Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X
YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengungkapkan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diterapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengarahkan Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta untuk menjadi lebih baik dalam tata kelola pemerintahannya.
"Capaian nilai A yang diperoleh Provinsi Yogyakarta tahun 2015 yang diberikan oleh Kementerian PANRB merupakan hasil dari proses reformasi birokrasi yang didasarkan pada akuntabilitas atas hasil atau manfaat kepada masyarakat," ujarnya.
Sultan juga menjelaskan bahwa capaian tersebut tidak diperoleh secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan penilaian secara ketat dan proses yang didasari pada komitmen untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. "Capaian ini bukan tujuan akhir, melainkan parameter apakah yang kita lakukan sudah dalam trek yang benar atau tidak," kata Sultan.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi DIY menyikapi laporan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah oleh Kementerian PANRB dengan melakukan upaya yang berkelanjutan dalam bentuk komitmen demi proses perubahan ke arah yang lebih baik, dengan menerapkan akuntabilitas kinerja yang lebih handal dan efisien, yang secara bertahap mampu merubah aparatur agar lebih akuntabel dan bersikap lebih baik.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Yogyakarta sudah mendukung program berbasis teknologi informasi (TI) untuk merespon perkembangan jaman, dengan dimulai dari aspek perencanaan, tolak ukur kinerja, laporan kinerja, evaluasi, hingga monitoring. "Namun demikian, tidak cukup hanya dengan dukungan expert, melainkan harus ada kemaunan untuk memelihara sistem tersebut secara berkesinambungan," ujar Sultan. (ris/HUMAS MENPANRB)