JAKARTA – Hasil evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara telah disampaikan. Dari seluruh laporan yang masuk, sebanyak 174 laporan dari Provinsi Sulawesi Utara dan 119 dari Provinsi Sulawesi Tenggara berstatus belum ditindaklanjuti. Untuk itu, instansi pemerintah setempat diminta untuk meningkatkan kinerjanya dalam menyelesaikan aduan dari masyarakat.
Hasil evaluasi tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yanuar Ahmad, pada Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! Tahun 2020 Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara secara virtual, Rabu (23/09). Ia mengatakan bahwa penyelesaian pengaduan sangat krusial dan harus terus ditingkatkan pada masing-masing instansi pemerintah.
“Dari data yang kami peroleh ini, tentu kami ingin menyampaikan bahwa performa penyelesaian pengaduan sangat perlu untuk ditingkatkan, khususnya di instansi Bapak/Ibu masing-masing yang belum memenuhi indikator keterhubungan,” ujar Yanuar.
Disampaikan, untuk Provinsi Sulawesi Utara angka keterhubungan SP4N-LAPOR! mencapai 56 persen. Artinya, sembilan instansi pemerintah sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim SP4N-LAPOR! sementara 44 persen atau tujuh instansi pemerintah belum memiliki SK. Yanuar mengatakan kepemilikan SK tersebut adalah hal penting yang menjadi salah satu standar jaminan akuntabilitas dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR!.
Lebih lanjut dijelaskan, dari segi keaktifan akun SP4N-LAPOR!, hanya terdapat 12 persen (dua instansi pemerintah) yang sudah aktif. Sedangkan, 88 persen (14 instansi pemerintah) belum aktif mengelola laporan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2020, seluruh instansi daerah di Provinsi Sulawesi Utara menerima 174 laporan. Namun, dari seluruh laporan tersebut, status tindak lanjut laporannya masih masih belum ada tindak lanjut. Yanuar berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Kiranya hal ini dapat menjadi perhatian kita bersama dalam penyusunan strategi, dengan adanya road map SP4N dapat membantu supaya tindak lanjut dari laporan ini bisa meningkat, penyelesaian pengaduan dalam waktu dekat bisa lebih baik,” ungkapnya.
Sementara hasil evaluasi Provinsi Sulawesi Tenggara, angka keterhubungan SP4N-LAPOR! berdasarkan kepemilikan SK, persentase keterhubungan mencapai 78 persen atau 14 instansi pemerintah yang sudah memiki SK Tim SP4N-LAPOR!, dan hanya 22 persen atau empat instansi pemerintah yang belum memiliki SK Tim Pengelola Pengaduan. Selanjutnya, dari segi keaktifan akun SP4N-LAPOR!, hanya tujuh instansi pemerintah di wilayah Sulawesi Tenggara telah aktif dan sebanyak 11 instansi pemerintah belum aktif mengelola laporan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.
Terkait data tindak lanjut pengelolaan laporan melalui SP4N-LAPOR!, kabupaten, kota, maupun provinsi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara menerima 236 laporan. Dari seluruh laporan tersebut, status tindak lanjut laporan mencapai 49 persen atau 117 laporan telah ditindaklanjuti, dengan catatan 112 laporan berstatus selesai dan lima laporan sedang dalam proses.
Menyikapi hasil evaluasi tersebut, Yanuar menyampaikan beberapa tindakan yang bisa dilakukan pada instansi terkait, diantaranya yakni pertama, menyampaikan surat tindak lanjut hasil monitoring bagi instansi pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum menyampaikan kepada pihak provinsi untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB. Kedua, menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan.
“Yang kedua menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan pada setiap instansi provinsi, kabupaten, dan kota sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024,” tuturnya.
Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan yakni melakukan atau meningkatkan publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR!, baik pada level admin instansi maupun pejabat penghubung, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan baik secara online maupun offline. Terakhir, melakukan tindakan terhadap laporan yang belum diverifikasi maupun yang belum ditindaklanjuti dalam hal percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat .
Untuk diketahui, tahun ini Kementerian PANRB bersama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia dibantu oleh USAID-Cegah melalui Sustain, kembali melaksanakan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020. Yanuar berharap pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara dapat berkontribusi dalam perlombaan tersebut.
“Melihat komitmen Bapak/Ibu di pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara tentu kami berharap Bapak/Ibu dapat segera berpartisipasi dalam kompetisi ini,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)