Suasana pelaksanaan Kementerian PANRB Mendengar di Jakarta, Rabu (28/08).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menggelar Kementerian PANRB Mendengar di Jakarta, Rabu (28/08). Digelar secara hibrida, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PANRB Tahun 2025-2029.
Renstra tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang kian besar dalam melakukan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, acara ini menjadi wadah untuk mendengarkan secara langsung aspirasi, masukan, dan harapan dari berbagai pihak terkait peran dan kinerja Kementerian PANRB.
“Perspektif eksternal dapat memberikan wawasan baru yang segar dan kritis. Masukan dari eksternal juga menjadi cermin untuk melihat kekurangan yang mungkin luput dari perhatian kami,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka kegiatan tersebut.
Dalam konteks pembangunan nasional, birokrasi yang efektif dan efisien adalah fondasi utama yang akan menentukan keberhasilan program-program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu diperlukan sinergi dan kerja sama antarunit kerja di Kementerian PANRB dan para stakeholder yang terlibat.
“Kita harus memastikan bahwa renstra ini tak hanya menjadi dokumen yang bersifat normatif, renstra ini harus bisa menjadi peta jalan yang dapat mengimplementasikan perubahan yang nyata,” tegasnya.
Rini percaya bahwa keberhasilan reformasi birokrasi sangat bergantung pada masukan dan partisipasi dari berbagai pihak, baik dari akademisi, praktisi, maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, acara ini menghadirkan dua narasumber yakni Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia Eko Prasojo dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni.
Eko Prasojo dalam kesempatan tersebut menggearisbawahi beberapa hal yang harus diperbaiki oleh Kementerian PANRB kedepannya. Salah satunya adalah dengan menyadari kewenangan, tugas, serta fungsi yang dimiliki Kementerian PANRB.
Menurutnya, Kementerian PANRB memiliki wewenang yang cukup besar dalam pembangunan nasional. “Pergunakan kewenangan kita untuk memperkuat berbagai aspek pembangunan,” katanya.
Sebagai contoh, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan inisiasi Kementerian PANRB yang telah dilakukan oleh setiap organisasi pemerintahan. Program ini dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintah karena perencanaan, penganggaran, serta eskekusi program pemerintah dapat dipantau dan dievaluasi sehingga dapat pula ditentukan apakah program efektif dan efisien untuk dilanjutkan.
Mantan Wakil Menteri PANRB ini juga mengingatkan untuk memperkuat kolaborasi di internal. “Kementerian PANRB harus bangun orkestrasi dengan partitur yang sama, karena renstra itu partitur, jadi nyanyinya harus sama. Maka diperlukan penguatan kolaborasi dan sinergisitas antarunit kerja di internal Kementerian PANRB.
Dari sisi pemerintah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat menjalankan kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB. Salah satunya berkaitan dengan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan menjadi jabatan fungsional.
Menurut Sri, kebijakan itu menghambat bagi ASN yang sebentar lagi akan naik pangkat. Ia berharap ada kebijakan yang dapat memberikan ruang bagi ASN untuk naik pangkat lalu diberi kemudahan untuk nantinya disetarakan jabatan fungsionalnya. “Kita tidak mengharapkan kebijakan itu memberi keuntungan, tapi tentu kita tidak ingin menimbulkan kerugian,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Sri berharap Kementerian PANRB dapat menyediakan sistem yang terintegrasi terkait pelaksanaan SAKIP secara nasional. Tak hanya itu, ia menilai perlu dilakukan pendampingan terkait implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) ke daerah-daerah. (nan/HUMAS MENPANRB)