JAKARTA – Standar dan mutu pelayanan publik sangat diperlukan, sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan. Karena itu, penyelenggara pelayanan publik wajib membuat standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Pelayanan Publik Bambang Dayanto Sumarsono dalam Workshop dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Pemda Lingkup Regional II, di Bandung pecan lalu.
Dikatakan, dalam penyelenggaraan pelayanan diperlukan kesamaan pemahaman dan persepsi antara penyelenggara dengan yang dilayani. “Di sinilah pentingnya penyusunan standar pelayanan. Dalam hal ini, aspirasi masyarakat harus kita tampung dan ditindaklanjuti, agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan pemerintah,” ujarnya
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggara dalam hal ini pemerintah, berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, serta mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Tolok ukur yang digunakan, lanjut Bambang, dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Keikutsertaan masyarakat dalam pembahasan rancangan standar pelayanan bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan. Meliputi dukungan pendanaan, pelaksana yang bertugas mnemberikan pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas, serta sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan.
Bambang menambahkan, pembahasan rancangan standar pelayanan dapat dimulai dari rapat bersama, Focus Group Discussion (FGD), dan public hearing. Sebelum menerapkan standar pelayanan yang baru, penyelenggara juga perlu melakukan penyesuaian sumber daya yang diperlukan agar penyelenggaraan pelayanan dapat dilakukan secara optimal sesuai standar pelayanan.
Lebih dari itu, monitoring dan evaluasi menjadi hal penting berkaitan dengan penerapan standar pelayanan. Dengan membandingkan hasil atau prestasi suatu penerapan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan menentukan faktor-faktor yang memperngaruhi keberhasilan atau kegagalan dalam rangka penerapan standar pelayanan. “Apakah pelayanan sudah diberikan sesuai standar, bagaimana kesenjangan antara kondisi nyata penyelenggaraan pelayanan dengan standar pelayanan, dan apa yang menjadi masalahnya. Semua harus dievaluasi untuk kemajuan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.(bby/HUMAS MENPANRB)