Pin It
20140116 mirawatisujono
 
 
JAKARTA – Tahun 2014 yang merupakan tahun politik, diperkirakan akan banyak diwarnai banyak persoalan yang akan mempengaruhi birokrasi. Namun demikian, diingatkan agar penyelenggaraan pelayanan untuk masyarakat jangan sampai dikesampingkan.
 
Demikian dikatakan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono dalam Focused Group Discussion (FGD) tahap II pembahasan lanjutan revisi satu Kepmenpan dan dua Permenpan, di Kementerian PANRB, Kamis (16/01).
 
Dikatakan lebih lanjut, pemerintah akan merevisi Permen PANRB nomor 36 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan. Kalau semula setiap unit pelayanan publik diwajibkan memajang 14 komponen standar pelayanan, rencananya hal itu akan disederhanakan.
 
Dengan penyederhanaan ini,, maka unit pelayanan publik bisa concern untuk membenahi survey. “Kami hanya mau penyederhanaan tampilan. “Nantinya, yang dicantumkan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), cukup  komponen yang dianggap penting. Fleksibel saja,” ujarnya. Namun, jika PTSP akan mencantumkan seluruh standar itu silakan saja.
 
Dalam pasal 21 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat 14 komponen standar pelayanan. Komponen itu antara lain dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, serta jumlah pelaksana.
 
Selain itu ada pula jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan untuk dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan, serta evaluasi kinerja pelaksana. Masyarakat bisa mengakses standar pelayanan tersebut, melalui media lain, misalnya website.

Aturan yang direvisi adalah Kepmenpan nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Permenpan nomor 13 tahun 2009 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat, serta Permen PANRB nomor 36 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan. (bby/HUMAS MENPANRB)