Pin It

20160421 Bengkulu 28

BENGKULU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bengkulu yang berjanji menyusun Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Pelayanan (MP) paling lambat akhir April 2016 ini.

Hal itu dikatakan Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa dalam acara Forun Koordinasi PANRB di Bengkulu, Kamis (21/04), menanggapi perintah Wagub Bengkulu kepada seluruh unit pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. "Informasi yang saya terima, Pak Wagub telah memerintahkan kepada seluruh unit pelayanan publik di Provinsi Bengkulu untuk menyusun SP dan MP selambat-lambatnya akhir April ini," ujarnya, seraya menambahkan, apabila sampai waktu tersrbut, ada unit pelayanan yang belum menyelesaikan SP dan MP, maka pejabat yang bertanggungjawab akan dinon-aktifkan.

Perintah itu dinilai tepat, mengingat seluruh unit pelayanan publik belum memiliki SP dan MP. Baru beberapa yang sudah melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM). Dengan dimilikinya standar pelayanan dan maklumat pelayanan, ujar Diah, kualitas pelayanan publik di Bengkulu semakin meningkat.

Terungkap juga bahwa RSUD M.Yusuf yang belum memiliki SP dan MP, tetapi memiliki inovasi perawatan jantung yang dibimbing oleh RS Harapan Kita Jakarta. Proses pemantauan pasien yang terindikasi mendapat serangan jantung, dalam waktu kurang dari satu jam harus sudah ditangani.

Ke depan, akan dilakukan penjemputan pasien di tempat pertama kali pasien diperiksa, selanjutnya dibawa ke RSUD tanpa harus mempermasalahkan data pasien dan administrasi keuangan. Yangf utama, pasien dapat ditangani terlebih dahulu.

Provinsi Bengkulu sebenarnya juga telah melakukan inovasi yang bagus dan mendaftarkannya ke kompetisi inovasi pelayanan publik 2016. Inovasi dimaksud adalah Rumah Singgah dari RSJ Bengkulu. Rumah Singgah memberikan pelatihan dan ketrampilan beternak, menjahit, pertanian dan anyaman rotan bagi pasien yang sudah disembuhkan tetapi tidak diterima oleh keluarganya. "Inovasi ini tidak lolos ke dalam Top 99 inovasi pelayanan publik 2016. Sebab inovasi ini baru berjalan tiga bulan, sementara syaratnya minimal satu tahun," imbuh Diah. (ags/HUMAS MENPANRB)