JAKARTA - Pemda yang tidak ditetapkan sebagai pilot project, tak perlu berkecil hati. Justeru hal itu harus dimaknai sebagai ajang kompetisi bagi kepala daerah non pilot projet dan jajarannya, dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani.
Menjadi pilot project reformasi birokrasi bukan satu-satunya jalan bagi pemda dalam menciptakan pemerintahan bebas dari KKN, pegawainya memiliki kompetensi, serta mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kalau ada pemda yang pimpinannya memiliki komitmen tinggi, dan sudah memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam Peraturan menteri PANRB No. 30/2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah, pintu terbuka bagi mereka untuk mengajukan dokumen usulan ke Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN). Wakil Presiden Boediono mengatakan, penetapan pilot project reformasi birokrasi pemda jangan sampai menghambat inovasi yang telah dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah. “Pilot project ini ini merupakan batas minimal. Banyak daerah yang sudah melakukan inovasi di atas batas minimal itu. Ini jangan dihambat,” tuturnya menambahkan. Seperti diketahui, ada banyak daerah yang sudah banyak melakukan inovasi khususnya dalam pelayanan publik, namun ternyata tidak termasuk dalam gerbong pilot project reformasi birokrasi. Sebut saja Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Sukabumi, Kabupaten Gorontalo. Secara kasat mata, mereka sudah membuktikan dirinya memberikan pelayanan terbaik, dan telah memberikan manfaat langsung kepada rakyat. Sragen dikenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kota Surakarta dengan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), Kota Sukabumi yang akuntabilitas kinerjanya selalu terbaik, dan Kabupaten Gorontalo dengan Government Mobile. Selain itu masih banyak kabupaten/kota yang selama ini sudah mencuat namanya sebagai daerah best practices (ags/HUMAS MENPANRB)