Menteri PANRB Asman ABnur didampingi Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini saat Raker dengan Baleg DPR, Kamis (15/09)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan tiga alternatif terkait rencana pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN). Hal tersebut diutarakan Menteri saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, (15/09).
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, dihadiri Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, serta beberapa anggota Badan Legislasi DPR.
Lebih lanjut Menteri menjelaskan, alternatif pertama, transformasi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kemtan) menjadi Badan Pangan Nasional dengan format kelembagaan Lembaga Pemerintah Non Kementerian(LPNK). Lembaga yang dibentuk harus benar-benar powerful dan terintegrasi. “Karena itu perlu menyusun bisnis proses antar kementerian/lembaga terkait di bidang pangan,” ujarnya.
Alternatif kedua, tidak perlu membentuk badan baru. Tetapi cukup dengan mengoptimalkan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. Caranya, dengan revitalisasi tugas dan fungsi terutama dalam hal memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.
Adapun alternatif ketiga, dengan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perum Bulog dan masing-masing kementerian/lembaga terkait, sesuai dengan penugasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2016 tentang Perum Bulog dan Perpres Nomor 48 tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Saat ini ada dua peraturan lain yang memberikan mandat sama terkait ketahanan pangan yaitu UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Akan tetapi menurut Asman, kedua peraturan tersebut kurang implementatif terkait ketahanan pangan.
Karena itu, Asman meminta agar mengoptimalkan kembali peran dan fungsi Perum Bulog sesuai dengan Perpres nomor 8 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi Perum Bulog. “Perum Bulog memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen,” imbuh Asman.
Selain itu, Bulog juga mempunyai fungsi dari tiga kementerian, diantaranya Menteri Perdagangan yang memberikan tugas untuk menetapkan harga pembelian pemerintah. Bulog juga mengemban fungsi dari Menteri Pertanian untuk menetapkan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Bulog dan besaran jumlah cadangan beras pemerintah.
Ketiga, Menteri BUMN melaksanakan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada Bulog dan mengoordinasikan BUMN lainya untuk mendukung penugasan tersebut. (dit/HUMAS MENPANRB)