Pin It

20231129 Peningkatan Awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP 4

Sambutan Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini secara virtual pada acara Peningkatan Awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Kementerian PANRB, di Jakarta, Rabu (29/11).

 

JAKARTA - Sebagai salah satu bentuk keseriusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam menanamkan budaya anti-suap dan tindak korupsi lainnya, Kementerian PANRB akan mengikuti sertifikasi manajemen anti penyuapan (ISO 37001). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini pada acara Peningkatan Awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Kementerian PANRB, di Jakarta, Rabu (29/11).

Rini mengatakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hanya dapat dilakukan jika aparatur negara punya integritas yang mengakar kuat. "Jika nilai integritas dipegang teguh dan dijunjung secara konsisten oleh setiap individu di Kementerian PANRB, maka nilai ini akan menjadi budaya organisasi yang kokoh, dan membuat berbagai bentuk potensi tindakan koruptif menjadi terkikis dan tidak mendapat tempat di Kementerian PANRB," jelas Rini.

Menurutnya, acara peningkatan awareness SMAP penting untuk diikuti, karena dapat membuka dan menambah wawasan pegawai Kementerian PANRB tentang bagaimana sistem manajemen anti penyuapan yang baik dan sesuai dengan standar internasional yaitu ISO 37001. "Harapannya kita nanti dapat mengikuti dan lulus sertifikasi manajemen anti penyuapan," ujarnya.

20231129 Peningkatan Awareness Sistem Manajemen Anti Penyuapan SMAP 2

Inspektur Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nur Hidayati yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan sesuai Inpres No. 10 tahun 2016, BSN telah menetapkan SNI ISO 37001 SMAP untuk membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani penyuapan.

Ia mengatakan penyuapan merupakan fenomena yang menimbulkan kepedulian yang serius dalam sosial, moral, ekonomi, dan politik. Penyuapan juga dapat mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik serta mengurangi pengembangan dan mendistorsi kompetisi. Sehingga, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah penyuapan. Organisasi juga harus berperan serta dan mempunyai tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan.

"Sertifikasi ISO 37001 diperlukan oleh sebuah organisasi. Sertifikasi ini bertujuan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas dalam sistem manajemen tersebut," jelas Nur Hidayati.

Sementara itu Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia mengatakan sertifikasi ISO 37001 ditargetkan dapat diraih oleh Kementerian PANRB pada tahun 2024. “Dikarenakan Kementerian PANRB telah menerapkan dan membangun Zona Integritas, seharusnya kita dapat mengakselerasi penerapan ISO 37001 ini,” jelas Aan. (kar/HUMAS MENPANRB)