Pin It

 

20140519a
 
 
JAKARTA – Penanganan pengaduan pengaduan masyarakat yang dilakukan dengan memebntuk Tim Gabungan dinilai lebih efektif. Hal ini bisa menghindari ketidakpuasan masyarakat, bila tindak lanjut pengaduan masyarakat hanya ditangani salah satu instansi pemerintah.
 
Dalam Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Kementerian ini membangun kerja sama  dengan K/L maupun pemda untuk menyelesaikan berbagai problematika yang dihadapi terkait dengan laporan ketidakpuasan publik.
 
Menurut Asdep Bidang Koordinasi Pengawasan Masyarakat dan Aparatur Kementerian PANRB Devi Anantha, pembentukan tim gabungan diperlukan untuk mengoptimalkan respon dan tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat. Pertukaran informasi dan penanganan kasus dengan benar diharapkan didapat melalui rapat koordinasi antar K/L karena melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan yang tepat untuk memecahkan persoalan masyarakat.
 
“Kementerian PANRB sudah beberapa kali membentuk tim gabungan untuk menangani kasus tertentu dan meninjau langsung ke lapangan untuk penyelesaiannya. Tim gabungan dapat bekerja secara efektif karena menangani kasus secara langsung,” ujarnya ketika menerima kunjungan dari Sekretariat Negara di Kementerian PANRB, Senin (19/05) .
 
Sekretariat Negara (Setneg) melakukan kunjungan kerja di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas mengenai pengaduan masyarakat.

Dengan adanya penyelesaian secara bersama, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih penanganan karena satu kasus pengaduan masyarakat, terkadang ditujukan ke beberapa instansi. Kasus dianggap selesai jika sudah sampai tahap tindak lanjut. Kementerian PANRB berjuang agar pengaduan masyarakat tidak terjadi pembiaran dan hanya sampai pada penyaluran ke pihak yang mempunyai kewenangan, namun juga sampai pada proses akhir. (rr/HUMAS MENPANRB)