JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Kabupaten Badung yang secara konsisten terus mengawal penanganan kasus pemalsuan dokumen pengumuman hasil test CPNS di daerah itu. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tengah berjuang keras untuk membangun sistem rekruitmen CPNS secara obyektif, transparan, dan bebas dari KKN.
Demikian antara lain dikatakan Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto ketika menerima Ketua DPRD kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta, bersama rombongan Pansus CPNS Kabupaten Badung, di Media Center Kementerian PAN-RB, Senin (11/02). “Saya heran, hari gini kok masih ada yang coba-coba main-main, dengan memalsukan tanda tangan saya, sebagai Sekretaris Pansel Nasional Penerimaan CPNS 2012,” ujarnya.
Terkait kasus penerimaan CPNS Kabupaten Badung, Tasdik mengaku telah memebrikan keterangan kepada pihak penyidik. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas Eko Soetrisno juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
Rasa heran Tasdik tersebut cukup beralasan, mengingat mekanisme pengumuman test CPNS sudah dapat dilihat langsung oleh peserta melalui website Kementerian PAN-RB sejak tanggal 19 September 2012. Hasil pengumuman itu merupakan dokumen negara, yang tidak berubah. Kalau pihak BKD Badung mengubah hasil pengumuman itu, berarti dia memalsukan dokumen Negara. “Kalau terdapat 91 nama yang hasilnya berubah, mungkin itu merupakan hasil ‘gorengan’ BKD, karena dari waktu penyerahan dokumen di BPPT sampai waktu pengumuman oleh BKD tanggal 12 November 2012 terdapat jedah waktu yang cukup,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Giri Prasta mengungkapkan, dari 153 formasi CPNS Badung tahun 2012, terdapat 91 nama yang berubah hasilnya. Dari jumlah itu, 40 diantaranya untuk guru, yang dalam hal ini juga harus melalui tes kemampuan bidang (TKB). “Tes kemampuan bidang sudah dilaksanakan, namun kami curiga karena banyak diantara peserta Tes kemampuan dasar (TKD) untuk guru yang sebenarnya nilainya bermasalah,” ujarnya.
Untuk ini, pihak DPRD Badung minta kepada BKN Regional Bali untuk tidak melakukan perampungan pemberkasan NIP bagi CPNS Kabupaten Badung tahun 2012. “Hari ini juga kami akan datang ke BKN Pusat,” ujarnya menambahkan.
Menanggapi hal itu, Tasdik Kinanto yang juga Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, CPNS yang akan diproses oleh BKN hanya yang lulus sesuai dengan hasil yang diumumkan di website menpan.go.id. Jadi kalaupun sudah dilakukan TKB untuk calon guru, yang memang tidak lulus TKD dipastikan tidak lulus. “Peserta yang tidak lulus TKD, tidak akan diproses lebih lanjut dalam pemebrkasan di BKN,” tandasnya.
Sebelum kehadiran rombongan DPRD Badung ini, Tasdik mengaku sudah sudah menerima beberapa rombongan sebelumnya, mulai dari anggota DPRD, Kepala BKD, Wakil Bupati, bahkan Bupati Badung juga sudah diberikan penjelasan mengenai mekanisme rekruitmen CPNS secara nasional.
Kisruh penerimaan CPNS Kabupaten Badung terjadi lantaran pengumuman hasil test CPNS yang nilainya diubah, sehingga dari yang semula tidak memenuhi passing grade menjadi lulus. Pengumuman itu dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pada tanggal 12 November 2012. Dari 153 formasi, sebanyak 91 nama berubah dari hasil yang diumumkan oleh Kemenetrian PAN dan RB. Hal serupa juga terjadi di Provinsi Bali.
Saat ini pihak penyidik Kepolisian telah menetapkan Kepala BKD Kabupaten Badung sebagai tersangka, sementara pihak DPRD terus mencari informasi ke berbagai sumber, seperti kementerian PAN dan RB, BKN, dan selanjutnya akan menemui pihak konsorsium. (ags/HUMAS MENPAN-RB)