JAKARTA - PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (PT Taspen) Persero dan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja sepakat untuk menjalin koordinasi dan kerjasama dalam hal penanganan kecelakaan kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kerjasama tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Kamis (17/12). "Prinsipnya kami bersinergi dalam memberikan pelayanan yang baik dan efisiensi. Yang kami tandatangani bersama adalah bersinergi untuk kecelakaan kerja," kata Direktur PT Taspen Iqbal Latanro.
Iqbal mengatakan, kerjasama ini merupakan amanat dari PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara. Kerjasama ini dilakukan untuk mencegah terjadinya dobel anggaran antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja terkait kecelakaan kerja.
"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas awalnya dibiayai oleh Jasa Raharja. Tetapi kalau bukan karena kecelakaan lalu lintas, kami bersama-sama dengan BPJS Kesehatan. Nanti dipisahkan pengobatan yang dibiayai oleh Taspen dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, saat ini PT Taspen sudah mulai melakukan pembayaran. Untuk jaminan kematian, pihaknya sudah membayar sekitar 5 ribu orang, sedangkan untuk kecelakaan kerja sekitar 10 orang.
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.
"Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pelaksanaan koordinasi pelayanan jaminan kecelakaan kerja meliputi penentuan mekanisme penjaminan kecelakaan kerja, pembayaran penggantian Klaim Program Kecelakaan Kerja, Perluasan Jaminan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Pelaksanaan sosialisasi tentang Koordinasi Pelayanan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja," kata Fachmi.
Mekanisme pelayanan dan penjaminan selama masa transisi saat ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kecelakaan kerja tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja. Sementara Jasa Raharja hanya menjamin dengan batasan pembayaran maksimal Rp 10 juta, dan PT Taspen (Persero) bertindak sebagai penjamin kasus kecelakaan kerja yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja hingga sembuh.
"Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta Taspen yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya," kata Fachmi. (ns/HUMAS MENPANRB)