Pin It
 20160811 Data Wajib Pajak Tax Amnesty Aman
JAKARTA - Dalam rangka mendukung Program Tax Amnesty pemerintah, PT Taspen (Persero) menyelenggarakan sosialisasi program tersebut kepada seluruh pejabat dan karyawan di kantor Taspen, Jakarta, Kamis (18/8).
 
Praktisi Pajak, Hery Purwanto mengatakan, sosialisasi tax amnesty ini akan memberi pengetahuan mengenai tax amnesty sebagai dana kewajiba yang dapat mendukung program pemerintah. Kemudian, tax amnesty ini juga akan memberikan sanksi bagi WP karena sudah ada Undang-Undangnya dan diberikan batas waktu. "Kami juga dapat informasi bahwa dengan adanya tax amnesty ini kami bisa tahu arah elonomi Indonesia secara makro dan mikro," kata Hery.
 
Hery mengungkapkan, setiap orang atau badan berhak mendapatkan Amnesty Pajak. Setiap wajib pajak harus membuka harta yang belum dilaporkan pada SPT terakhir, kemudian jika masih memiliki hutang, maka wajib pajak diperkenankan membayar utang tebusan.
 
"Hal ini sesuai dengan dasar hukum Tax Amnesty yaitu UU Nomor 11 Tahun 2016 menyatakan bahwa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar utang tebusan," kata Hery.
 
Sementara itu, menurut Manajer Utama Divisi Perbendaharaan PT Taspen Mafilinda Suhari, tax amnesty ini akan memberi dampak terhadap investasi dan ekonomi secara makro bagi Taspen. Melalui repatriasi, Taspen sebagai lembaga iuran, akan mengelola serta menginvestasikan dana tersebut sehingga dapat memberi manfaat. "Dengan adanya repatriasi ini kami sangan optimis akan menggerakan ekonomi dalam negeri dan peluang investasi dari tax amnesty," katanya. (ns/HUMAS MENPANRB)