JAKARTA – Kelebihan hunian atau overcrowding, terbatasnya tenaga pengamanan, kebutuhan dasar narapidana yang belum terpenuhi secara maksimal, serta database pemasyarakatan dan pembinaan narapidana yang belum optimal, merupakan isu utama yang membelenggu lapas belakangan ini.
Untuk menjawab masalah keterbatasan tenaga pengamanan di lembaga pemasyarakatan (LAPAS), pemerintah akan menambah jumlah petugas pengamanan (sipir) dan mengalihkan petugas administrasi menjadi sipir. “Ini merupakan prioritas yang harus segera dilakukan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Selasa (30/07).
Dalam rakorsus tersebut juga dibahas mengenai rencana penyelesaian masalah kelebihan hunian lapas/rutan yang overcrowding, antara lain dengan membangun lapas/rutan baru, mempercepat pemberian hak serta pemberian grasi, remisi, dan PB bagi narapidana anak, lanjut usia, dan sakit berkepanjangan. Selain itu juga dengan menambah jumlah pusat rehabilitasi pengguna narkoba, dan redistribusi atau memindahkan narapidana dari UPT yang padat ke yang kurang padat.
Diungkapkan, jumlah petugas pemasyarakatan per 12 Juli 2013 sebanyak 30.186 orang, terdiri dari 4.100 pejabat struktural, 13.603 staf, 615 bidang kesehatan, dan 11.868 petugas pengamanan. Sedangkan jumlah warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia per 26 Juli 2013 sebanyak 162.551 orang, dari kapasitas hunian 108.350 orang, yang terdiri dari 51.535 tahanan dan 111.016 narapidana. “Dari kapasitas lapas/rutan terjadi over capacity hingga 150%. Dari sisi petugas, seorang sipir mengawasi 55 narapidana dan tahanan,” ujar Azwar.
Menurut Menteri, tidak adanya pelatihan formal yang memadai bagi petugas pengamanan juga juga merupakan factor penyebab rendahnya kualitas kualitas petugas. Untuk itu, perlu perbaikan manajemen data kepegawaian petugas pemasyarakatan dengan memperhitungkan kemungkinan pensiun, juga serta menaikkan grade petugas pengamanan.
Hal itu ditambah persoalan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar narapidana belum terpenuhi secara maksimal. Anggaran hanya diperuntukkan bagi 130.000 warga binaan, padahal kondisi riil per 26 Juli 2013 mencapai 162.551 warga binaan, tambahnya.
Berdasarkan data Ditjen PAS per 27 Juli 2013, jumlah UPT Pemasyarakatan ada 592 unit, terdiri dari 247 unit Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 152 unit Rumah Tahanan Negara (Rutan), 58 unit Cabang Rumah Tahanan Negara, 71 unit Balai Pemasyarakatan, dan 64 unit Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Dampak overcrowded menyebabkan pembinaan tidak berjalan maksimal, sulitnya pengawasan dan pengamanan, memburuknya psikologis narapidana/tahanan termasuk psikologis petugas, rentan konflik antar penghuni, rentan terjadi penyimpangan seksual, rusaknya sistem sanitasi, memburuknya kondisi kesehatan narapidana/tahanan, serta terjadi pemborosan anggaran akibat meningkatnya konsumsi makanan, air, dan pakaian.
Kerusuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta Medan beberapa waktu lalu, tak lepas dari ketidakpuasan narapidana akibat sering padamnya listrik, kurangnya suplai air, dan kelebihan kapasitas penghuni yang mencapai 247 persen, atau total 2.694 napi. (bby/HUMAS MENPANRB)