JAKARTA – Mulai tahun 2014 ini proses pengajuan formasi menggunakan sistem elektronik (e-formasi), sehingga perjalanan dinas pejabat pemerintah daerah ke Jakarta hanya untuk meminta tambahan formasi CPNS bisa dikurangi. Hal ini bisa mendongkrak efisiensi dan efektivitas, menghindari KKN, dan menjamin akurasi data.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengungkapkan, penerapan sistem e-formasi ini diberlakukan dalam pengusulan pegawai ASN, baik di lingkungan kemenetrian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah. “Dengan e-formasi, setiap instansi bisa mengisi profil data kepegawaiannya dan dimasukkan ke sistem tersebut,” ungkap Menteri, Jumat (06/06).
Azwar menambahkan, penggunaan sistem e-formasi juga menjamin akurasi data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan, dan kelebihan pegawai. “Setelah mengajukan formasi pegawai melalui e-formasi, tim Kementerian PANRB akan mengoreksi sesuai dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK),” tambahnya.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta untuk memasukkan data-data yang lengkap untuk penyusunan alokasi formasi ASN. Kementerian PANRB juga telah mencantumkan syarat-syarat yang digunakan untuk bahan pertimbangan tambahan formasi.
Pemerintah daerah harus memperhatikan rasio APBD, jangan asal mengusulkan saja. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib menyajikan data terkait dengan kebutuhan pegawai minimal lima tahun, jumlah riil pegawai di setiap unit organisasi, jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun, dan perkiraan kekurangan/kelebihan pegawai. (rr/HUMAS MENPANRB)