Pin It

20220719 KepmenPANRB No 255 th 2022 tentang Arsitektur SPBE KemenPANRB

Tangkapan layar Keputusan Menteri PANRB No. 255/2022 tentang Arsitektur Sistem pemerintahan Berbasis Elektonik Kementerian PANRB.

 

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 255/2022 tentang Arsitektur Sistem pemerintahan Berbasis Elektonik Kementerian PANRB. Aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan sekaligus panduan dalam pelaksanaan proses bisnis, data dan informasi, serta infrastruktur dan aplikasi SPBE untuk menghasilkan layanan terintegrasi di Kementerian PANRB.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 17 Juni 2022. “Arsitektur SPBE Kementerian PANRB meliputi domain arsitektur proses bisnis, data dan informasi, layanan, aplikasi, infrastruktur, serta keamanan,” tulis aturan tersebut.

Prinsip proses bisnis dalam arsitektur SPBE Kementerian PANRB ini bersifat konsisten dan komprehensif, adaptif mengikuti kebutuhan stakeholder dan perubahan regulasi, serta dilakukan secara berkesinambungan. Penyusunan arsitektur proses bisnis ini mengacu pada proses bisnis di tingkat nasional dengan tujuan untuk membentuk layanan SPBE.

Salah satu komponen utama dalam arsitektur SPBE Nasional adalah aplikasi. Arsitektur aplikasi menerjemahkan serangkaian proses bisnis dalam suatu layanan yang didukung oleh aplikasi. Aplikasi yang dibangun hendaknya memperhatikan prinsip keterpaduan, berbagi pakai, efisiensi dan optimasi layanan.

Penyusunan arsitektur aplikasi bukan semata-mata melihat kebutuhan aplikasi yang ada saja, tetapi juga perlu memperhatikan keselarasan antara aplikasi yang dibangun dengan tujuan dan sasaran SPBE. Aplikasi dalam Arsitektur SPBE dapat berupa sebuah aplikasi atau pengintegrasian dari beberapa aplikasi. Untuk mempermudah tata kelola aplikasi di lingkungan pemerintah secara nasional, maka pembangunan aplikasi wajib mengikuti kaidah pembangunan aplikasi SPBE yang terintegrasi secara lintas sektoral.

Untuk menyelaraskan rancangan arsitektur data dan informasi SPBE tingkat instansi dan arsitektur data SPBE nasional, maka instansi pusat perlu berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai pengelola Satu Data Indonesia. Berdasarkan KepmenPANRB tersebut, arsitektur data dan informasi dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu data internal dan eksternal. Data internal dikelompokkan sebagai data umum yang dikelola di Sekretariat Kementerian, terdiri dari 11 data yang diproduksi pada masing-masing unit kerja. Sementara data eksternal adalah data khusus yang dikelola di unit kerja kedeputian.

Hal penting selanjutnya adalah arsitektur infrastruktur. Infrastuktur SPBE di Kementerian PANRB didasarkan pada entitas yang menginformasikan teknologi untuk mendefinisikan dan menerapkan prinsip-prinsip teknologi yang dikelompokkan menjadi platform, sistem integrasi, serta fasilitas komputasi. Infrastruktur SPBE menyediakan semua fitur teknologi yang dibutuhkan arsitektur data dan arsitektur aplikasi dengan dukungan arsitektur keamanan. Arsitektur Infrastruktur SPBE mendukung arsitektur layanan seperti akses layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas bagi masyarakat melalui aplikasi-aplikasi yang saling terhubung dalam komputasi awan atau cloud.

Penguatan digitalisasi tentu membutuhkan aspek keamanan siber yang mumpuni. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan keamanan terhadap metadata arsitektur keamanan di lingkungan Kementerian PANRB yang terdiri dari dua tingkatan. Pertama, domain keamanan dengan uraian standar dan kebijakan keamanan, penerapan keamanan, serta kelayakan keamanan. Kedua, area keamanan terhadap domain arsitektur lain yaitu arsitektur data dan informasi, arsitektur aplikasi SPBE, serta domain arsitektur infrastruktur.

Arsitektur keamanan merupakan aspek vital dalam melakukan layanan organisasi untuk melindungi aset-aset penting yang dimilikinya. Dalam menerapkan Keamanan SPBE, maka Satuan Kerja di lingkungan Kementerian PANRB berkewajiban melaporkan setiap permasalahan keamanan SPBE ke satuan kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK untuk diselesaikan. “Jika ada permasalahan terkait keamanan maka penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE berdasarkan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas keputusan tersebut. (don/HUMAS MENPANRB)