Menteri PANRB Asman Abnur bersama Kepala BPKP dan pimpinan Kementerian PANRB saat memberikan keterangan pers mengenai Surat Edaran Pemberantasna Pungli, di Jakarta, Selasa (18/10)
JAKARTA – Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan Surat Edaran. Tidak hanya bersifat internal Kementerian PANRB, tetapi SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selain itu, Menteri PANRB meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli. “Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa (18/10).
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Langkah pertama, adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli. “Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” ujar Asman.
Menteri Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi (TI) guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan. Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.
Dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. “Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing,” imbuh Asman.
Lebih lanjut Menteri mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat tidak takut mengadu. Lebih dari itu, aparat juga harus merespon secara cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. “Kami juga akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli,” tambahnya.
Para pimpinan instansi pemerintah juga diminta menugaskan APIP untuk mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan dan deteksi terjadinya pungli. “Saya minta agar hasil-hasil penindakan diumumkan secara rutin kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan serupa,” tegas Asman Abnur.
Hadir dalam jumpa pers tersebut Kepala BPKP Ardan Adi Perdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi RB Kunwas, M. Yusuf Ateh, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana, Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa dan sejumlah pejabat Kemenetrian PANRB. (ags/HUMAS MENPANRB)