Pin It

wamenpanrb-

JAKARTA – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo menyatakan prihatin dengan peristiwa tertangkapnya pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pusat oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di stasiun Gambir, Selasa (09/04) petang. Pegawai tersebut diduga terkait dengan pengurusan pajak pribadi pihak swasta.

Menurut Wamen PANRB kejadian itu selain mencoreng wajah Kementerian Keuangan yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi, juga memperburuk citra birokrasi pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melaksanakan reformasi birokrasi. Karena itu, Eko Prasojo mengimbau penyidik KPK untuk melakukan penyidikan secara proporsional kepada pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Meskipun demikian, Eko Prasojo mengatakan bahwa tertangkapnya pegawai Ditjen Pajak untuk yang ke sekian kalinya, harus dipandang secara positif. “Sistem pengawasan di lembaga itu berfungsi dengan baik, sehingga kalau ada orang yang melakukan penyimpangan bisa diketahui secara cepat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/04).

Dalam kasus sebelummnya, lanjut Wamen, penangkapaan pegawai Pajak di Bogor tidak lepas dari peran whistleblower. Karena itu dia mengajak seluruh jajaran birokrasi pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun daerah untuk menerapkan ketentuan mengenai whistlleblower di intansinya masing-masing. Cara-cara itu diharapkan bisa menutup ruang-ruang yang memungkinkan bagi setiup aparatur negara melakukan tindak pidana korupsi.

Eko Prasojo, menegaskan agar setiap instansi mulai menerapkan whistler blower system, penenganan komplik kepentingan, penegakan disiplin, penegakan kode etik dan penguatan peran aparatur pengawasan internal pemerintah.  Ia juga menambahkan untuk mencegah terjadinya hal serupa, agar instansi segera penerapkan 20 instrumen zona integritas yang telah dikembangkan oleh Kementerian PAN dan RB.

Guru besar UI ini juga mengharapkan peristiwa ini bisa menjadi peringatan keras, khususnya bagi pegawai Ditjen Pajak, serta seluruh aparatur negara di seluruh tanah air. “Kalau ada pegawai yang tetap main-main, apalagi melakukan korupsi, pimpinan tidak akan tinggal diam. Hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Selain dari sisi penindakan, upaya pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dari sisi pencegahan. Dalam hal ini, selain memperbaiki sistem juga harus melalui pengawasan yang ketat.

Terkait sistem, salah satu aturan yang sudah dikeluarkan kemenetrian PANRB adalah   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

Benturan kepentingan menyebabkan tersingkirnya profesionalitas seorang pejabat pemerintah dalam mengemban tugas. Lemahnya sistem struktur dan budaya organisasi menjadi salah satu kendala pelaksanaan kewenangan. Hal itu dimungkinkan oleh suatu kondisi yang dipengaruhi oleh pertimbangan pribadi, kerabat atau kelompok.

Pedoman umum penanganan benturan kepentingan diharapkan menjadi acuan bagi instansi pemerintah untuk tidak toleran terhadap perkara suap, menciptakan budaya pelayanan publik yang transparan, dan selalu berupaya menegakkan integritas. (Bby/HUMAS MENPANRB)