Pin It

20161012 batam1

Pelayanan imigrasi, salah satu pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih terus mengkaji kebijakan terkait pelayanan publik yang tetap berlangsung pada hari Sabtu/Minggu. Kebijakan yang lebih diarahkan untuk pelayanan dasar tersebut bisa diterapkan tanpa harus merugikan PNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan, pelayanan itu misalnya pembuatan KTP, akte kelahiran dan sebagainya, pembuatan SIM dan perijinan usaha. “Tidak semua PNS harus masuk pada hari Sabtu dan Minggu, karena dalam prakteknya bisa dilakukan dengan sistem shift.," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12).

Dengan demikian, lanjut Herman, PNS itu tetap memperoleh haknya untuk libur tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, PNS bekerja 37,5 jam per minggu, ada yang masuk 5 hari ada juga yang 6 hari kerja.

Gagasan pelayanan publik tetap berjalan pada hari Sabtu dan Minggu, terutama untuk pelayanan dasar ini digulirkan Menteri PANRB Asman Abnur beberapa waktu lalu. Dijelaskan, pada hakekatnya, pelayanan publik memang tidak boleh libur, meskipun PNS maupun aparatur negara lainnya libur atau cuti.

Gagasan tersebut dilontarkan agar instansi lain juga memberikan pelayanan publik pada hari libur, khususnya Sabtu dan Minggu, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan. Apalagi banyak warga masyarakat yang bekerja di swasta, pada hari-hari libur tetap masuk kerja, sehingga mereka hanya bisa datang ke unit penyelenggara pelayanan publik pada hari Sabtu/Minggu.

Sejauh ini, walaupun masih parsial sudah ada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik pada hari libur sekalipun, misalnya kepolisian, rumah sakit, pemadam kebakaran dan lain-lain. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melakukan pelayanan Sabtu/Minggu di hampir seluruh Kantor Pertanahan. Beberapa daerah juga mewajibkan Puskesmas untuk memberikan pelayanan 24 jam, dan tetap buka pada hari Sabtu/Minggu.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga melakukan terobosan dengan memberikan pelayanan pembuatan KTP/KK di kantor Kecamatan, khusus hari Jumat hingga pukul 22.00. Pelayanan ini diarahkan untuk warga masyarakat yang pulang dari kerja, dan bisa langsung datang ke lokasi pelayanan tersebut. (ns/HUMAS MENPANRB)