Pin It

 

 20171025 Deputi Balaks

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini

 

JAKARTA - Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bukanlah kategori Lembaga Non Struktural (LNS), namun demikian saat ini Kementerian PANRB sedang mengevaluasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dengan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

"Tidak ada rencana peleburan KONI dengan BSANK. Yang benar adalah kami sedang melakukan proses evaluasi terhadap BOPI dan BSAKN. Adapun terkait KONI, kami tidak melakukan evaluasi karena bukan LNS," tegas Rini.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang mendalam, pada tahun 2017 pemerintah telah membubarkan 2 Lembaga Non Struktural (LNS), yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Berdasarkan hasil evaluasi juga, pada tahun 2017 pemerintah telah melakukan penggabungan Konsil Kebidanan dengan Konsil Keperawatan menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), termasuk di dalamnya Konsil Kefarmasian dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.

"Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur KTKI tersebut sudah di Sekretariat Negara, menunggu penetapan dari Presiden. Untuk Konsil Kedokteran tidak ikut digabungkan karena ada putusan MK Nomor 82/PPU-XII/2015," ujarnya.

Pembentukan KTKI merupakan kebijakan Pemerintah untuk mengintegrasikan seluruh organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan sebagai pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, seperti Konsil Keperawatan Indonesia, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan. Penggabungan tersebut akan mendukung koherensi kebijakan, efektivitas dan optimalisasi organisasi, serta efisiensi sumber daya manusia dan anggaran sebagai salah satu bentuk pelaksanaan reformasi kelembagaan. Di sisi lain, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, mengamanatkan perlunya pengintegrasian konsil tenaga kesehatan yang terdiri atas konsil masing-masing Tenaga Kesehatan.

Rencana penggabungan lainnya yang akan dilakukan pada tahun 2017 adalah penggabungan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menjadi Komite Remidi Perdagangan Indonesia. "Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi, pemerintah akan menggabungkan KADI dengan KPPI. Saat ini sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," sambung Rini.

Sebelumnya pemerintah sudah membubarkan 21 LNS. 10 LNS dibubarkan tahun 2014, 2 LNS dibubarkan pada tahun 2015, dan 9 LNS dibubarkan tahun 2016.

"Dalam kurun waktu 2014 sampai 2017, pemerintah sudah membubarkan 23 LNS. Disamping itu, pemerintah juga sudah melakukan 5 transformasi kelembagaan. Semua kami lakukan dalam rangka mewujudkan kelembagaan pemerintahan yang tepat fungsi (right function), tepat proses (right process) dan tepat ukuran (right size)," ungkap Rini.

Kelima lembaga pemerintahan yang melakukan transformasi tersebut adalah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menjadi Kantor Staf Presiden (KSP), Komite Ekonomi Nasiona (KEN) menjadi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pendukung pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (BPPSPAM) menjadi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) menjadi Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), serta Lembaga Sandi Negara (LSN) dan fungsi keamanan informasi dari Kementerian Kominfo menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (hs/HUMAS MENPANRB)