Pin It

20220603 20220603 Tidak Sekadar Aplikasi SPBE Upaya Modernisasi Pemerintahan 1Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo saat kegiatan Pendampingan Teknis Penerapan SPBE Tahun 2022 di Pekanbaru, Riau, Senin (30/05).

 

PEKANBARU – Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tengah digulirkan pemerintah, tidak sekadar aplikasi semata, lebih dari itu merupakan sebuah upaya untuk melakukan modernisasi pemerintahan. Demikian disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Cahyono Tri Birowo saat kegiatan Pendampingan Teknis Penerapan SPBE Tahun 2022 di Pekanbaru, Riau, Senin (30/05).

“SPBE bukan melulu terkait aplikasi, infrastruktur atau sistem, tapi sebetulnya SPBE adalah upaya pemerintah dan kita semua melakukan modernisasi pemerintahan berbasis digital. Jadi jangan lagi berpikir bahwa SPBE hanya di Dinas Kominfo saja tapi sebetulnya ini adalah peran kita bersama!” jelasnya.

Disampaikan jika modernisasi adalah proses keterbukaan terhadap perubahan dan mampu beradaptasi dengan nilai-nilai baru yang lebih memberikan dampak positif terhadap kehidupan baik individu dan/atau masyarakat. Modernisasi pemerintahan dapat dilakukan dengan mengubah cara pandang tata kelola dari sebelumnya terfokus pada pemerintahan menjadi berfokus ke masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Hariyanto yang sambutannya dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau Erisman Yahya menyampaikan bahwa pendampingan teknis penerapan SPBE sangat dibutuhkan. Mengingat pada saat ini masih banyak terdapat kelemahan dalam penerapan SPBE di lingkungan pemerintah Provinsi Riau serta kabupaten/kota di bawahnya.

20220603 20220603 Tidak Sekadar Aplikasi SPBE Upaya Modernisasi Pemerintahan 2

Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi yang dilakukan Kementerian PANRB tahun 2021, indeks SPBE Provinsi Riau adalah 2,55 dengan kategori cukup. Begitu juga di kabupaten/kota menunjukkan indeks SPBE pada kategori cukup, bahkan masih ada yang kurang. Oleh karenanya hal tersebut perlu dibenahi bersama, salah satunya dengan mengikuti pendampingan teknis.

“Keberhasilan penerapan SPBE merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari lintas perangkat daerah dan unit kerja yang saling terkait, sehingga mutlak diperlukan koordinasi yang baik, sinergi, komitmen serta kesungguhan perangkat daerah atau unit kerja terkait,” jelasnya.

Diharapkan melalui pendampingan teknis SPBE dari Kementerian PANRB dapat membantu pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi Riau meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta. Dengan demikian indeks SPBE pemerintah se-Provinsi Riau dapat meningkat lebih baik lagi dan ditargetkan mendekati indeks 3,0 atau kategori baik pada tahun 2022. (byu/HUMAS MENPANRB)