JAKARTA - Dalam kondisi persaingan bebas antar bangsa yang semakin ketat, sudah saatnya para aparatur sipil negara yang mengelola keuangan negara bersinergi antar lembaga karena masalah pengelolaan keuangan pemerintah tidak dapat diselesaikan oleh hanya satu lembaga ataupun instansi. Aparatur sipil negara berkewajiban untuk mendorong dan melaksanakan amanat dan tugas yang diberikan dengan menghilangkan ego sektoral yang memecah belah dan menghambat tingkat efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Untuk itu sinergi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai auditor internal serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor ekternal mutlak dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di seluruh intansi pemerintah.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat menjadi Narasumber Seminar Sinergi Pemeriksaan Eksternal dan Pengawasan Internal dalam rangka meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara , yang diselenggarakan di Auditorium BPK RI, Jakarta, Selasa (11/4).
Menteri Asman juga mengingatkan bahwa dengan kenyataan masih banyaknya instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang memiliki nilai akuntabilitas dibawah B pada evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2016, hanya memberikan kontribusi terhadap pemborosan keuangan negara dan tidak memberikan manfaat ataupun hasil bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pada seminar ini, MenPANRB menjelaskan bahwa ke depan ia telah mentargetkan seluruh instansi pemerintah untuk mencapai target nilai akuntabilitas kinerja SAKIP minimal B agar efisiensi penggunaan anggaran negara dapat tercapai secara signifikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyaraakat
“Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, sinergi antara APIP dan BPK harus dimaksimalkan agar pengawasan pengelolaan keuangan negara dapat tercapai secara optimal,” ujar Menteri Asman.
MenPANRB juga mendukung penguatan SDM Aparatur bagi para aparat pengawas intern pemerintah dengan penyerahan surat persetujuan pembentukan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara kepada Wakil Ketua BPK Sapto Amal Amandari untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengawasan bagi entitas pengelola keuangan negara. “Dengan program pendidikan yang tepat dan optimal bagi para APIP di seluruh instansi pemerintah, tentunya sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di tiap lingkungan kerja pemerintah dapat mencapai efisiensi, efektivitas, serta transparansi yang maksimal,”ujar MenPANRB.
Pada kesempatan ini, Anggota III BPK Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A, CA menyampaikan bahwa Seminar ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran komprehensif hubungan APIP dan BPK melalui tata laksana dan SDM Aparatur. Ia juga menyatakan pentingnya melaksanakan sinergi antara APIP dan BPK karena saat ini Pemerintah Indonesia memiliki tantangan besar dalam pengawasan pengelolaan dan keuangan negara, antara lain metode pemeriksaan yang belum efisien, cakupan pengawasan internal dan pengawasan eksternal belum memenuhi kebutuhan, serta kualitas rekomendasi dan tindaklanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan belum maksimal.
“Untuk menyelesaikan tantangan ini, maka sinergi antara pengawas internal dan pemeriksa eksternal sangat dibutuhkan, karena dengan langkah maju bersama pemeriksaan akan lebih efisien, audit coverage akan meningkat signifikan, serta kualitas rekomendasidan tindak lanjut dapat dilaksanakan secara pasti dan nyata demi terwujudnya efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Prof Eddy.
Lebih lanjut lagi, Prof. Eddy mengungkapkan sebagai upaya meningkatkan manfaat pemeriksaan dan pengawasan pengelola keuangan negara, saat ini BPK telah membentuk Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara untuk memfasilitasi sinergi BPK dan APIP tersebut. Dengan demikian diharapkan para SDM Aparatur pengawas intern pemerintah memiliki kompetensi serta kualifikasi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugasnya mengawasi dan memeriksa intern keuangan pemerintah.
Hadir dalam kegiatan ini Sekjen BPK RI Hendar Ristriawan, Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan PANRB M. Yusuf Ateh, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP Binsar H. Simanjuntak, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PANRB Shadiq Pasadigoe, Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Supardi, Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono, dan Anggota VI BPK RI Bahrullah Akbar, para auditor di lingkungan BPK, pengurus Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), serta pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia. (arl/ Humas MenPANRB)