Tangkapan layar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan SKM dan FKP serta Sosialisasi Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional Tahun 2024 Lingkup Pemerintah Daerah secara daring di Jakarta, Senin (11/11).
JAKARTA - Keterlibatan masyarakat berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB) mengeluarkan kebijakan terkait Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang menjadi wadah dalam menampung kritik, saran, dan masukan bagi penyelenggaraan publik yang lebih baik.
"SKM dan FKP menjadi bagian yang paling krusial, karena pelayanan publik dilakukan untuk memuaskan masyarakat. maka seluruh instansi pemerintah harus memaknai kepuasan masyarakat dengan berkeadilan," ungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Otok Kuswandaru saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan SKM dan FKP serta Sosialisasi Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional Tahun 2024 Lingkup Pemerintah Daerah secara daring di Jakarta, Senin (11/11).
Kepuasan masyarakat berkeadilan dimaksudkan sebagai adanya upaya dalam membangun komunikasi dua arah antara masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Otok menlanjutkan bahwa hal ini akan menciptakan transparansi yang dapat membawa dampak baik bagi keberhasilan dalam memberikan kepuasan yang adil bagi masyarakat.
Dalam mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kementerian PANRB mendorong adanya kolaborasi kuat pada seluruh instansu pemerintah. Salah satunya dilakukan dengan intervensi melalui teknologi digital dalam menerima dan mengukur kepuasan dari masyarakat. Untuk mendukung hal itu, saat ini sedang dikembangkan platform Survei Kepuasan Masyarakat secara daring.
"Semangat kolaborasi dan partisipasi masyarakat melalui penyelenggaraan SKM dan FKP ini harus terus ditingkatkan untuk menuju cita-cita Asta Cita dalam lima tahun kedepan," tutup Otok.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kemneterian PANRB Insan Fahmi menyampaikan pentingnya penyampaian Laporan SKM dan FKP. "Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah agar segera menyampaikan Laporan SKM dan FKP Tahun 2024 dan Hasil Tindak Lanjut Tahun 2023 sebagai bentuk akuntabilitas untuk menciptakan pelayanan publik prima yang semakin baik di masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan PermenPANRB No. 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan, setiap Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) memiliki kewajiban untuk melakukan FKP dan menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan tersebut kepada Menteri PANRB. Deputi Otok meminta agar seluruh pemerintah daerah dapat mengirimkan Laporan FKP Tahun 2024 dan Laporan Hasil Tindak Lanjut Tahun 2023 paling lambat pada 30 November 2024.
Hasil SKM juga wajib untuk dilaporkan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi perbaikan pelayanan publik, serta digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional. Untuk diketahui, SKM juga merupakan salah satu indikator dalam pembentukan Indeks Reformasi Birokrasi dengan bobot sebanyak 8 persen.
Untuk Laporan Hasil Kompilasi SKM bagi Pemerintah Daerah ke Kementerian PANRB, batas waktu paling lambat 15 Desember 2024 yang dapat disampaikan melalui tautan bit.ly/pelaporanskmfkp. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Biro Organisasi dan Bagian Organisasi pada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. (asy/HUMAS MENPANRB)