Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru, saat membuka acara Knowledge Sharing Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, di Kota Malang, Rabu (19/11).
MALANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai pembina pelayanan publik terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya dengan melaksanakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), yang bertujuan mendorong instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat melahirkan inovasi untuk perbaikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Guna mendorong inovasi pelayanan publik di instansi pemerintah, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik yang merupakan upaya sistematis yang dilakukan dalam kegiatan penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan inovasi,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru, saat membuka acara Knowledge Sharing Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, di Kota Malang, Rabu (19/11).
Dijelaskan jika berbagai kebijakan yang dihasilkan Kementerian PANRB bertujuan untuk membangun budaya berinovasi di kalangan birokrasi, menjaring inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, serta memberikan apresiasi bagi penyelenggara yang berkinerja luar biasa dalam memberikan pelayanan publik melalui berbagai program dan kegiatan.
Sementara itu Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto menjelaskan bahwa berbagai program kegiatan telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seperti penciptaan inovasi melalui KIPP.
Kegiatan tersebut telah dilangsungkan sejak tahun 2014-2023 dan telah menghasilkan 1.065 Top Inovasi Pelayanan Publik. Kemudian juga pengembangan inovasi dengan melakukan penyebarluasan praktik baik inovasi pelayanan publik melalui program Replikasi Inovasi Pelayanan Publik dan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik.
Namun demikian masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan pembinaan inovasi pelayanan publik, yakni masih ada instansi pemerintah yang belum berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan penciptaan inovasi yaitu KIPP. Berdasarkan data yang dihimpun dari survei terhadap pelaksanaan KIPP, sebanyak 200 dari 633 instansi pemerintah atau sebesar 32 persen belum berpartisipasi dalam kegiatan KIPP.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mendorong instansi memiliki budaya berinovasi. Dengan demikian dapat mewujudkan sebuah ekosistem pelayanan publik melalui inovasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan adanya tantangan di era globalisasi menuntut para aparatur negara dapat membuat terobosan yang inovatif. Terobosan yang dibangun tidak sekedar inovasi soal tata kelola pelayanan publik, melainkan bagaimana pelayanan yang ada dapat menjawab kebetuhan dan harapan masyarakat.
“Harapan masyarakat menuntut pemerintah untuk dapat tanggap akan perkembangan yang terjadi. Pelayanan publik yang prima menjadi sebuah keharusan di Kota Malang, dibuktikan dengan inovasi yang dikembangkan ke seluruh daerah di Kota Malang menjadi modal peningkatan pelayanan ke masyarakat,” katanya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari inovator Putiksari (Kampung Tematik Wonosari Berseri), serta inovator Jarik Ma Siti (Belajar menarik Bersama Siswa Istimewa), dan akademisi dari Universitas Brawijaya. (byu/HUMAS MENPANRB)