Pin It

20200416 Transformasi Pelayanan Samsat Ditengah Pandemi Covid 19 1

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat melakukan konferensi video di lingkup Samsat wilayah I terkait kondisi penyelenggaraan pelayanan publik dalam masa penanganan Covid-19, Kamis (16/04).

 

JAKARTA – Selama masa pandemi Covid-19, sejumlah pelayanan publik termasuk kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melakukan transformasi pelayanan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, diharapkan dapat meminimalisir kerumunan masyarakat.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan perubahan sistem pelayanan harus diketahui masyarakat dengan memanfaatkan berbagai media secara optimal. “Jika ada perubahan kebijakan masing-masing penyelenggara, kami berharap dapat diinformasikan kepada masyarakat agar mengetahui informasi tersebut dengan menggunakan berbagai media,” ujar Diah Natalisa dalam konferensi video di lingkup Samsat wilayah I terkait kondisi penyelenggaraan pelayanan publik dalam masa penanganan Covid-19, Kamis (16/04).

Sebanyak sebelas Samsat di Wilayah I melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan transformasi pelayanan. Kesebelas Samsat tersebut yakni Samsat Banda Aceh, Samsat Medan Selatan, Samsat Bukit Tinggi, Samsat Pekanbaru, Samsat Batam, Samsat Wilayah Bangka, Samsat Kota Bengkulu, Samsat Jambi, Samsat Wilayah Palembang I, Samsat Bandung Timur, dan Samsat Serpong Provinsi Banten.

Terdapat berbagai langkah yang diambil Samsat Wilayah I untuk tetap produktif memberikan pelayanan, walaupun diberlakukannya Kondisi Luar Biasa (KLB) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Antara lain pembayaran melalui aplikasi Samsat Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Regional, pembatasan jam layanan, menutup sementara pelayanan langsung di gerai Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Corner.

 

20200416 Transformasi Pelayanan Samsat Ditengah Pandemi Covid 19 2

 

Selain itu, penghapusan denda pajak selama masa darurat covid yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi pegawai maupun wajib pajak. Kantor dan gerai samsat yang masih beroperasi juga menyediakan wastafel, hand sanitizer, melakukan pengecekan suhu tubuh wajib pajak yang datang, mewajibkan penggunaan masker, serta menerapkan physical distancing di area pelayanan.

Perlu diketahui, Kementerian PANRB telah melakukan peninjauan saat awal pemberlakuan Surat Edaran Menteri PANRBB No. 34/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini dilakukan melalui Biro Organsiasi terkait kondisi penyelenggaraan pelayanan Samsat pada masa pandemi.

Diah juga mengingatkan untuk memegang prinsip kepastian pelayanan, kejelasan informasi, dan respon tindak lanjut penyelesaian pengaduan yang tuntas, menurutnya yang terpenting adalah bagaimana tindak lanjut dalam menangani pengaduan masyarakat. Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat tidak menilai pelayanan publik terbengkalai akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Kepada Pimpinan Unit Pelayanan Samsat diminta untuk memantau kinerja petugas dilapangan. “Kami sangat berharap pimpinan masing-masing unit agar senantiasa memantau kinerja para petugas di lapangan agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata Diah.

Pada sesi konferensi video tersebut, juga dijelaskan mengenai fitur Covid-19 pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Fitur tersebut merupakan wujud keterbukaan informasi pelayanan publik yang terdampak Covid-19. Pada fitur ini, setiap pengelola informasi pelayanan publik dapat menyampaikan bagaimana keadaan pelayanan publik saat ini, apakah berjalan normal atau terjadi penyesuaian. Informasi tersebut juga dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui aplikasi SIPP yang dapat diakses secara daring melalui sipp.menpan.go.id. (fik/HUMAS MENPANRB)