JAKARTA – Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak harus selalu dilakukan oleh pemerintah. Peran serta masyarakat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diharapkan turut mengawasi pelaksanaan pelayanan publik di lapangan.
Asdep Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin mengatakan, wewenang pemerintah dibatasi oleh aturan perundang-undangan. Dengan mendorong non government organization (NGO), pengawasan dapat dilaksanakan secara tegas, transparan, dan independen.
Ditambahkan, Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur, Ombudsman RI juga menjalankan fungsi yang kuat dalam mengawasi pelayanan publik. “Pelayanan publik tidak hanya diselenggarakan baik oleh pemerintah. Tetapi swasta yang menyelenggarakan misi negara juga dikategorikan pelayanan publik yang perlu diawasi,” ujar Imanuddin.
Di Australia, dia memberikan contoh, Ombusman sangat dipandang. “Kebutuhan dasar seperti listrik dan air ada Ombudsmannya tersendiri,” ujar Imanuddin saat menerima rombongan DPRD Kota Batam di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (11/10).
Anggota DPRD Kota Batam Askan Asrul Sanny menyampaikan, Kota Batam memiliki permasalahan atas tidak meratanya kesejahteraan terhadap kebutuhan dasar seperti listrik dan air oleh masyarakat Kota Batam. Perusahaan listrik dan air minum yang dipegang oleh asing sifatnya privat company. Selama 25 tahun perusahaan tersebut sebagai pemegang konsesi dengan Otorita Kota Batam.
DPRD berusaha agar masyarakat khususnya kalangan kurang mampu dapat menikmati listrik dan air. “Kami ingin merancang sebuah Perda yang mengatur pelayanan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara maksimal,” ujarnya.
Menurut Imanuddin, jantung dari pelayanan publik terdapat pada Pasal 14 Undang-Undang Pelayanan Publik, yang mengatur tentang standar pelayanan yang mengikat penyelenggara dan pengguna layanan. “Pasal tersebut dapat menjadi acuan untuk maklumat pelayanan,” imbuhnya.
Pada Undang-Undang tersebut juga ditegaskan bahwa, pimpinan unit dapat diberhentikan secara tidak hormat tanpa permintaan sendiri apabila tidak mengikuti standar pelayanan.
Ditambahkan, dalam penyelenggaraan pelayan publik, hal terpenting adalah unsur trust dan transparansi. “Trust dapat membangun iklim pelayanan publik, dan tidak kalah kuat adalah transparansinya. Kalau tidak melaksanakan pelayanan dengan baik, siap-siap dikorankan,” tegasnya. (bby/HUMAS MENPANRB)