JAKARTA – Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, pemberian tunjangan kinerja bagi PNS akan diambil dari efisiensi yang berhasil dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah. Hal itu sesuai arahan dari Wakil Presiden Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
“Dengan demikian, pemberian tunjangan kinerja tidak menambah beban dari APBN. Karena efisiensi itu bisa berasal dari penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, penghematan honor-honor, penghematan perjalanan dinas dan lain-lain,’ ujarnya di Jakarta, Jumat (13/08).
Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah menggodog Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penggajian. “Nantinya tidak ada lagi honor-honor untuk pegawai negeri, karena semua akan dipusatkan ke dalam tunjangan kinerja,” tambah Wamen.
Pernyataan Wamen itu sekaligus meluruskan pemberitaan yang dimuat di beberapa media online maupun cetak yang menyatakan bahwa gaji PNS golongan I sampai IV akan naik menjadi Rp 70 juta untuk eselon I, dan untuk eselon II Rp 55 – 60 juta, dan eselon III Rp 45 juta.
Menurut Wamen, angka itu itu bukan gaji PNS. “Angka itu besaran tunjangan kinerja yang ideal, bukan gaji. Namun hingga kini belum ditetapkan angka yang pasti,” tambahnya.
- kinerja merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh sejumlah instansi pemerintah. Dari 76 kementerian/lembaga (K/L), 36 diantaranya sudah menerima tunjangan kinerja, 28 K/L menunggu keluarnya Peraturan Presiden, dan 12 instansi dalam proses.
Eko Prasojo menambahkan, penghapusan honor-honor bagi PNS itu seiring dengan penerapan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Kinerja, yang harus sudah diterapkan di seluruh instansi pemerintah per 1 Januari 2014.
PP itu mengamanatkan agar penilaian pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) yang dibuat di awal tahun, dan ditandatangani oleh pegawai dan atasannya. Dengan diberlakukannya PP 46/2011, maka sistem penilaian dengan sistem DP3 tidak berlaku lagi, tambah Wamen. (ags/HUMAS MENPANRB)