Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti), pemerintah memandang bahwa tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 perlu disesuaikan.
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam Perpres itu ditegaskan, Pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS maupun pegawai lain) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemristek Dikti, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; d. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemristek Dikti.
- Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen; g. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; dan h. Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2016/05/Tukin-Kemenristek.jpg 588w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" style="box-sizing: border-box; border-style: none; border-width: initial; vertical-align: middle; max-width: 100%; margin: 5px 0px 10px 20px; float: right;">“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2016 itu.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Menristek Dikti dan Menteri PANRB
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kemristek Dikti, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PANRB).
Adapun pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diangkat sebagai pejabat fungsional selain dosen dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Mei 2016 itu.(Pusdatin/ES)
sumber : www.setkab.go.id