JAKARTA – Ketidaktaatan masyarakat akan peraturan daerah (perda) dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Yogyakarta. Melihat hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menghadirkan Gerakan Kampung Panca Tertib (Rampung Panertib) untuk membangun kesadaran. Kesadaran ini untuk menumbuhkan nilai-nilai ketertiban, keteraturan sosial, dan ketenteraman dengan Semangat Gotong Royong Amrih Majuning Ngayogyakarta (Segoro Amarto).
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan bahwa Rampung Panertib berperan dalam memberikan pelayanan pendampingan terkait pengurusan IMB di Kota Pelajar. Rampung Panertib juga merupakan implementasi dari semboyan Jogja Tertib Bersama Masyarakat.
“Hal ini semata agar masyarakat tidak melanggar aturan karena buah dari kesadaran, bukan karena diawasi oleh penegak peraturan daerah,” ujar Heroe pada kegiatan Presentasi dan Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021.
Heroe menjelaskan bahwa Gerakan Kampung Panca Tertib merupakan aktivitas sosial berbasis kampung yang digagas melalui Forum Kampung Panca Tertib. Pada pelaksanaannya pun turut didukung oleh Pelopor Ketertiban (Pekerti) serta Duta Ketertiban demi mewujudkan komitmen panca tertib di masyarakat.
Forum Kampung Panca Tertib menjadi wadah masyarakat untuk bermusyawarah dalam setiap proses pelaksanaan Rampung Panertib. “Musyarawah dilakukan mulai dari pengidentifikasian potensi serta permasalahan ketertiban dan ketentraman, menyusun komitmen Panca Tertib, hingga deklarasi dan pelaksanaan Komitmen Panca Tertib,” lanjut Heroe.
Dengan adanya Rampung Panertib, maka hadir solusi pada setiap permasalahan di kampung dengan melibatkan berbagai stakeholder, seperti lembaga sosial masyarakat, organisasi pemerintah daerah, sekolah, maupun pihak swasta. Forum Kampung Panca Tertib juga memiliki fokus dalam pendampingan, yakni tertib dalam mendirikan bangunan, tertib daerah milik jalan, tertib usaha, tertib lingkungan, dan tertib sosial.
Lebih lanjut dijelaskan, hadirnya penerapan Gerakan Kampung Panca Tertib yang dilakukan oleh Pekerti ini, terdapat penurunan pelanggaran. “Yang paling dirasakan adalah penurunan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB),” tuturnya.
Hadirnya Rampung Panertib sebagai inovasi pelayanan publik yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat dengan keterlibatan berbagai elemen, menjadikan masyarakat paham. Inovasi ini menjadikan masyarakat sebagai basis gerakan bottom-up dalam melaksanakan kebijakan.
Hingga 2021, sudah terbentuk 170 kampung Rampung Panertib di Kota Yogyakarta. Selain itu, sebanyak 88 kampung juga telah mendeklarasikan sebagai kampung Panca Tertib. “Dalam kurun satu tahun setidaknya bisa membentuk Gerakan Kampung Panca Tertib di 20 kampung dan ditargetkan Gerakan Kampung Panca Tertib bisa terbentuk di semua kampung di Kota Yogyakarta mulai dari rintisan sampai pengembangan,” tandasnya. Dengan masuknya Gerakan Kampung Panca Tertib ke Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2021, Satpol PP Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pelayanan yang terbaik bagi wargany. Komitmen ini sejalan dengan tujuan kedepan yang akan mengutamakan aksi nyata, gerakan bersama dan terpadu antar-stakeholder untuk mewujudkan Komitmen Panca Tertib yang menjadikan daya dorong masyarakat untuk memiliki Rampung Panertib. (ndy/HUMAS MENPANRB)