Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam Rapat Pembahasan Rebranding SIPPN, di Jakarta, Senin (12/09).
JAKARTA – Sebagai media informasi elektronik satu pintu terkait informasi penyelenggaraan pelayanan publik, Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) perlu dilakukan rebranding agar lebih dikenal oleh masyarakat. Beberapa upaya yang yang akan dilakukan dalam rebranding tersebut adalah penyusunan konsep sosialisiasi SIPPN, mock up aplikasi SIPPN, serta pemilihan nama brand baru.
Dalam arahannya, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yanuar Ahmad menyampaikan bahwa rebranding itu tidak hanya sekadar mengubah perubahan pada logo saja, namun juga secara menyeluruh. “Untuk itu, kita mendalami hal ini dan sekaligus juga menerapkannya. Di belakang itu semua ada suatu pekerjaan yang harus kita ubah menjadi sesuatu yang menarik buat masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Pembahasan Rebranding SIPPN, di Jakarta, Senin (12/09).
Yanuar menambahkan, rebranding SIPPN ini menjadi atensi bersama. Menurutnya, dalam pengelolaan sistem informasi, perubahan sangat cepat. Hal ini diikuti dengan keinginan masyarakat, kebutuhan masyarakat akan sesuatu yang lebih fresh, dan sistem yang lebih memudahkan. Untuk itu diperlukan rebranding agar SIPPN mengikuti tren dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kalau kita tidak mengikuti maka kita akan ditinggalkan. Jadi, jangan sampai yang sudah kita bangun, sistem informasi pelayanan publik yang sudah cukup banyak terhubung tidak hanya dipusat tapi di daerah juga menjadi mubazir,” tuturnya.
Adapun dalam penyusunan strategi rebranding tersebut, Kementerian PANRB melibatkan tim ahli terkait, seperti Kurasi Media Nusantara untuk perumusan rebranding, dan kemudian dilanjutkan Deptech Digital Indonesia dalam pengerjaan implementasi pada sistem yang sudah berjalan. Salah satu perwakilan dari Kurasi Media Nusantara, Ari Aditya Nugraha menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan popularitas brand SIPPN.
Dijelaskan, rekomendasi yang pertama yakni melakukan perencanaan rebranding dan melakukan eksekusi rebranding SIPPN sebagai satu-satunya portal informasi layanan publik di Indonesia secara masif dan terukur. Dalam hal ini, sosialisasi dapat dilakukan secara online maupun offline dengan memanfaatkan kanal yang digunakan oleh mayoritas pengguna maupun sesuai hasil survei.
Kedua, pelaksanaan rebranding melalui sosialisasi online dapat difokuskan pada Instagram, Facebook, YouTube dan Twitter. “Keempat media sosial ini menurut survei, paling banyak digunakan oleh pengguna publik maupun pengguna instansi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kementerian PANRB selaku pemilik SIPPN perlu mengoptimalkan sarana media sosial dan website yang dimiliki untuk mendukung akselerasi rebranding SIPPN. Ari melanjutkan, rekomendasi selanjutnya yaitu diperlukan penyempurnaan terhadap brand SIPPN melalui tampilan website untuk meningkatkan kemudahan pengguna dalam mengenali SIPPN dan tujuan SIPPN.
“Dari sini kita melihat ada peluang bahwa untuk bisa semakin dikenal dan memperlancar proses rebranding itu sendiri, penting bagi kita untuk bisa memberi kesan bahwa dengan pertama kali melihat SIPPN itu, pengguna langsung tahu aplikasi itu untuk apa, jadi menimbulkan kesan mudah,” ungkapnya.
Selain itu, untuk menjadikan aplikasi SIPPN lebih dikenal dan digunakan oleh masyarakat secara luas, juga dilakukan penyegaran dalam nama SIPPN. Adapun pilihan nama baru SIPPN diantaranya yakni SIPPN-SELARAS, SIPPN-YANLIKPEDIA, SIPPN-CARIYANLIK, SIPPN-KITA, dan SIPPN-SATUAJA. (fik/HUMAS MENPANRB)