Pin It

20201113 Urgensi Evaluasi Sistem Merit dalam Manajemen SDM 2

Tangkapan layar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, secara virtual, Jumat (13/11).

 

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan sistem merit di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Percepatan pelaksanaan sistem merit yang juga menjadi salah satu sub-aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ini juga perlu dilakukan evaluasi untuk mengoptimalkan manfaat yang diharapkan.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, secara virtual, Jumat (13/11). Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menuturkan FGD ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi demi penyempurnaan kebijakan penerapan sistem merit dalam pendekatan human resource management.

“Semoga melalui FGD ini kita bisa memperoleh pandangan yang lebih luas untuk merumuskan kebijakan tentang sistem merit dan manajemen talenta, sehingga nanti dalam penerapannya pun tidak menimbulkan kebingungan di instansi pemerintah,” ujar Teguh.

 

20201113 Urgensi Evaluasi Sistem Merit dalam Manajemen SDM 3

 

FGD tersebut menghadirkan tiga pakar yang merupakan akademisi, praktisi, dan profesional dalam human capital management (manajemen SDM). Antara lain, Senior Public Sector Management Specialist The World Bank Erwin Ariadharma, Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yeremias Keban, dan  Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Hasanuddin Sangkala. Ketiga narasumber tersebut memberikan saran dan masukan kebijakan sistem merit dari aspek manajemen talenta, pengukuran penerapan sistem merit, serta akuisisi penempatan SDM dalam penerapan sistem merit.

Senior Public Sector Management Specialist The World Bank Erwin Ariadharma mengungkapkan proses penerimaan pegawai menjadi kunci awal dalam penerapan sistem merit. Pemerintah harus mencari pendekatan kontemporer untuk menarik minat generasi milenial sebagai digital natives untuk mau bergabung menjadi ASN. “Saya juga merekomendasikan ke depan sebaiknya IT memang harus dipakai, karena akan mempercepat decision making process (proses pengambilan keputusan),” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Yeremias Keban menyarankan agar penerapan sistem merit didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan hanya sekadar mengisi jabatan kosong. Pengelola SDM harus dapat menerjemahkan tuntutan rencana strategis terhadap profil SDM yang mendukung kinerja organisasi, sehingga nantinya akan dapat disusun pedoman sistem merit yang tepat.

 

20201113 Urgensi Evaluasi Sistem Merit dalam Manajemen SDM 3

 

Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Hasanuddin Sangkala memberi masukan dari aspek pengukuran penerapan sistem merit. Menurutnya, sistem pengukuran sistem merit tidak boleh berhenti pada keterpenuhan dokumen dan sistem saja. Ia juga menyarankan agar Kementerian PANRB terus mendorong penerapan Corporate University untuk mengubah mindset ASN yang hanya ‘memburu’ jabatan struktural menjadi ke fungsional.

Hal ini menjadi penting karena jabatan struktural kerap kali dimanfaatkan oleh kepala daerah menjadi alat tawar menawar yang basisnya tidak pada kebutuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan renstra daerah. “Kita ajari mereka untuk berprestasi pada lorong yang kompetitif dan formal,” pungkas Sangkala.

Pada tahun 2018, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 40/2018 tentang Pedoman Sistem Merit. Sistem merit menjamin terwujudnya pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan dan kompetitif dalam setiap tahapan penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan serta pengembangan karier ASN.

Prinsip sistem merit didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Implementasi sistem merit diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan. (del/HUMAS MENPANRB)