Pin It

 

20140220 burini
JAKARTA – Keinginan Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk menambah satu kedeputian, untuk saat ini harus dikubur dulu. Selain waktunya dinilai tidak tepat, setiap penambahan kelembagaan harus melalui audit dan evaluasi sehingga ada ukuran dan kriteria yang jelas.
 
Sementara gagasan untuk membentuk Inspektorat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak perlu dilakukan, karena tugas pengawasan unit layanan pengadaan (ULP) di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah merupakan tugas dan fungsi salah satu kedeputian di LPNK tersebut.
 
”Jadi tidak perlu dibentuk inspektorat,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, usai pertemuan dengan Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland dan jajarannya, di Kementerian PANRB, Kamis (20/02).
Rini menambahkan, penambahan eselon I merupakan usulan yang tidak populer untuk saat ini. Pasalnya, dalam reformasi birokrasi Wakil Presiden telah memerintahkan untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap sejumlah kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan Kementerian PANRB, yang semula memiliki 6 deputi kini tinggal 4 deputi. LAN dan BKN juga melakukan down sizing.

 

 

Selain itu masih banyak lagi kementerian dan lembaga yang tengah melaksanakan perampingan organisasi. “Untuk membentuk organisasi yang tepat ukuran, ke depan Basarnas perlu melakukan audit organisasi. Jangan sampai  seperti membuat baju, tiba-tiba menambah sakunya,” imbuhnya.
 20140220 basarnas
Selain rencana menambah kedeputian, Sestama Basarnas Max Ruland juga berencana menambah dua eselon III, serta meningkatkan kelas kantor SAR di sejumlah daerah dari B menjadi A, serta dari Pos menjadi kantor SAR. Hal itu tidak lepas dengan beban tugas dan pekerjaan LPNK ini yang dinilai semakin berat.
 
Menanggapi hal itu, Rini memaklumi bahwa beban tugas dan pekerjaan Basarnas semakin berat. Namun untuk membentuk atau menambah organisasi baru harus ada ukuran-ukuran dan kriteria yang jelas, yang dibuat oleh Basarnas bersama Kementerian PANRB. “Dengan adanya kriteria dan ukuran yang sama, maka justifikasinya juga akan sama. Bukan dari keinginan kita masing-masing, atau karena alasan-alasan yang bersifat subyektif,” tambahnya.
 
Basarnas merupakan LPNK yang dibentuk tahun 2008, dengan dua deputi dan Sekretariat Utama. Di daerah, terdapat 33 unit pelaksana teknis (UPT) terdiri dari  20 kantor SAR kelas A dan 23 kantor SAR kelas B. Selain itu, ada juga pos puluhan SAR yang tersebar di daerah-daerah yang memiliki potensi bencana alam.
 

Tugas dan fungsi utama Basarnas adalah menemukan jiwa manusia yang hilang, baik akibat kecelakaan, khususnya kecelakaan pesawat terbang dan kapal, serta akibat bencana alam. (ags/HUMAS MENPANRB)