JAKARTA - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali menerima usulan reposisi organisasi Balai Diklat Industri (BDI) Kementerian Perindustrian. Usulan revitalisasi dimaksud meliputi fungsi pendidikan dan pelatihan, fungsi promosi hasil diklat, fungsiworkshop/teaching factory, dan peran three in one.
Menanggapi usulan tersebut, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini mengatakan, dari usulan ini masih ada fungsi yang bias dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai fungsi penempatan dan penyerapan tenaga kerja.
Lebih lanjut Rini bersama tim akan mencoba menyesuaikan usulan revitalisasi BDI agar tidak terjadi bias antar kementerian terkait. “Dalam hal ini harus dicari titik temu agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/04)
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Perindustrian Mujiono menyampaikan, pihaknya tidak akan mengubah struktur organisasi yang ada. Revitalisasi itu hanya untuk menyesuaikan tugas dan fungsi sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 3/2014 tentang Perindustrian.
Menurut Mujiono, melaui reposisi BDI diharapkan dapat menjadi pusat pendidikan dan pelatihan tenaga kerja industri dan pelaku IKM berbasis spesialisasi dan kompetensi. Selain itu, BDI diharapakan mampu menjalankan fungsi promosi hasil diklat sebagai tempat pengembangan inkubator industry, terutama untuk pelaku usaha IKM. Hal ini dilakukan mengingat salah satu permsalahan yang dihadapi oleh IKM adalah keterbatasan di bidang pemasaran.
Ditambahkan, BDI juga akan difungsikan sebagai workshop atau teaching factory, sehingga BDI menjadi tempat untuk melatih tenaga kerja industri dan pelaku IKM dalam hal ketrampilan teknis industri. Jenis workshop diharapkan sesuai dengan spesialisasi dan kompetensi masing-masing BDI. Selain itu, fasilitas workshop yang dimiliki juga akan dijadikan sebagai tempat uji kompetensi (TUK) dan menjadi unit produksi.
Ke depan, lanjut Mujiono, BDI dapat melaksanakan 3 peran sekaligus (three in one), yaitu pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi berbasis kompetensi dan penempatan tenaga kerja industri. “Semua itu dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi secara langsung dari Balai Diklat Industri kepada pencari kerja dan dunia usaha industri,” ujarnya. (sgt/HUMAS MENPANRB)