Pin It

20150604 - UU ADPEM DI MAKASSAR

MAKASSAR – Dengan berlakunya Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem), kini pejabat negara mempunyai pedoman atau panduan dalam membuat kebijakan yang benar dan pasti. UU ini juga mengatur tentang diskresi, yang dimungkinkan oleh pejabat.

Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian PANRb Dwi Wahyu Atmaja ketika membuka Sosialisasi Undang-Undang  No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Makassar, Kamis (04/06). “Untuk diskresi, ada yang harus minta izin atasan, ada juga diskresi yang bisa dilaksanakan sendiri,” imbuhnya..

Atmaji mengungkapkan, UU ini juga menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian birokrasi pemerintahan menjadi semakin baik, transparan dan efisien, tegas Atmaji.

Sosialisasi Undang-Undang  Administrasi Pemerintahan putaran keempat ini dihadiri oleh seluruh pejabat pemerintah se Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua danPapua Barat. Road show sebelumnya dilaksanakan di Denpasar, Solo, Batam.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, ada 3 hal yang sangat mendasar untuk menuju sebuah bangsa dan negara yang maju dan bermartabat.  Pertama, adanya pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan, dan menghargai masyarakat. Kedua, adanya konstitusi dan kebijakan yang melindungi dunia usaha, serta ketiga adanya kepastian hukum. “Adanya UU Adpem ini merupakan upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pokir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak dalam rangka melahirkan kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam Sosialisasi UU Adpem di Makassar, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini bertindak sebagai moderator, dan menghadirkan 2 orang narasumber, yakni Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Muh. Guntur Hamzah, dan Dr. Tri Hayati dari Universitas Indonesia. (khr/HUMAS MENPANRB)