Pin It

 

20140305-fgd
JAKARTA – Kalangan media massa mengapresiasi kehadiran Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan berharap  dapat segera diterapkan sehingga birokrasi Indonesia bisa lebih siap menghadapi perubahan global. Bahkan para jurnalis juga berharap agar undang-undang ini bisa mendorong perubahan mindset para birokrat di tanah air, sehingga perubahan bisa lebih drastis, sehingga kehadiran UU ini tidak sekadar menjadi macan kertas.
           
Demikian antara lain terekam dalam forum group discussion (FGD) tentang Undang-Undang ASN Tim Independen Reformasi Birokrasi dengan pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Selasa (04/03) petang,  yang dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar.
           
Dalam kesempatan itu Menteri menyampaikan pentingnya UU tentang ASN sebagai salah satu pilar utama keberhasilan reformasi birokrasi. Meskipun banyak hal yang perlu dilakukan, kalau tiga hal bisa direalisasikan maka akan menjadi pengungkit sektor-sektor  lainnya. Ketiga hal itu adalah rekruitmen CPNS yang bersih, adil dan transparan, promosi jabatan secara terbuka, serta penerapan teknologi informasi (IT base).
 
Dikatakan, rekrutmen CPNS yang bersih, adil, fair, obyektif, transparan dan bebas dari KKN telah mulai dilaksanakan tahun 2012. Langkah itu ditingkatkan lagi tahun 2013, yang ditandai dengan mulai diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) oleh sejumlah kementerian/lembaga dan pemda. “Tahun 2014 ini seluruh kementerian/lembaga dan provinsi wajib menerapkan CAT,” ujarnya.
 
Menteri menambahkan, untuk promosi terbuka sudah 42 instansi yang melaksanakan. “Ini perubahan yang luar biasa, karena gubernur, bupati, walikota selaku  pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak bisa lagi seenaknya mengangkat pejabat. Dia menetapkan satu dari tiga orang yang terbaik hasil seleksi terbuka,” ujarnya.
 
Terkait dengan penerapan sistem teknologi informasi dalam pemerintahan, langkah yang harus dilakukan adalah pengintegrasian berbagai macam dan jenis aplikasi yang selama ini sudah diterapkan di berbagai institusi.
 
Salah satu penggagas UU ASN, Sofian Effendi menambahkan bahwa undang-undang ini menjadi landasan hukum dalam menyiapkan birokrasi Indonesia dalam menyongsong abad ke - 21 atau yang dikenal dengan Abad Asia. Pegawai ASN yang kini tidak hanya PNS, memungkinkan para professional masuk ke dalam birokrasi. “Mereka bisa direkrut sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujarnya.
 
Terkait dengan harapan sebagian masyarakat  agar perubahan bisa lebih radikal, Menteri Azwar Abubakar mengatakan bahwa dalam mengelola birokrasi harus menggunakan seni. Ibarat mendaki, kalau tanjakannya terlalu terjal akan jatuh, tetapi kalau terlalu landai tidak bergerak. “Kira-kira empat puluh lima derajat, sehingga perubahan tetap terjadi, tetapi tidak menimbulkan korban,” tambahnya.

 

Hadir dalam acara ini Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo, Ketua Tim Independen Reformais Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas, serta Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

Acara FGD untuk mensosialisasikan UU tentang ASN ini akan terus digulirkan bagi kalangan editor dan jurnalis, dengan mengambil tema-tema yang lebih spesifik. “Berikutnya kita akan membahas rancangan peraturan pemerintah  yang dieperintahkan oleh undang-undang ASN,” ujar Erry menambahkan. (ags/HUMAS MENPANRB)