Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menandatangani prasasti MPP Kota Tebing Tinggi disaksikan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Oki Doni Siregar, di Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Rabu (02/03).
TEBING TINGGI – Penyelenggaraan pelayanan publik adalah milik seluruh pihak. Instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab yang sama untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam mewujudkan cita-cita pelayanan publik berkelas dunia.
Terlebih masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik. Keterlibatan masyarakat sebagai aktor eksternal memberikan perspektif berbeda sehingga menciptakan ruang dan kesempatan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan refleksi terhadap titik lemah pelayanan yang ada.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi, di Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Rabu (02/03). “Pelibatan masyarakat memungkinkan adanya berbagai kesempatan berinovasi dan melakukan sharing ekonomi untuk mengatasi berbagai keterbatasan yang sering dihadapi oleh pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Deputi Diah.
Pelibatan masyarakat juga memungkinkan terjadinya pemberdayaan sumber-sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan pemerintahan yang kolaboratif (collaborative governance) melalui MPP menjadi strategi baru dalam peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Karenanya, Kementerian PANRB selalu mendorong pemerintah daerah membiasakan diri untuk melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam berbagai kesempatan perumusan kebijakan penyelenggaraan pelayanan, dalam implementasi, hingga evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Termasuk pelibatan masyarakat yang mewakili kelompok disabilitas juga wajib dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan kebutuhan layanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Pembangunan MPP Kota Tebing Tinggi sebagai MPP ke-52 di Indonesia menjadi salah satu wujud collaborative governance dalam peningkatan kualitas layanan publik di daerah. Diah mengapresiasi Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang berkomitmen nyata dalam mewujudkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi bagi warganya.
“Warga Kota Tebing Tinggi kini memiliki alternatif untuk mengakses berbagai pelayanan publik yang berada dalam satu lokasi dengan sistem yang lebih terpadu dan suasana yang lebih nyaman,” imbuh Diah.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengingatkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumatra Utara agar cepat dan tanggap dalam memberikan setiap pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan agar pelayanan kepada masyarakat tidak dibungkus dengan prosedur yang sulit.
Hadirnya MPP Kota Tebing Tinggi sebagai MPP pertama di Sumatra Utara menjadi wujud nyata motivasi pemda dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Perkembangan Kota Tebing Tinggi ini sangat luar biasa dan saya pengin semua mudah, jangan ada yg sulit. Kita jadikan tempat ini mudah untuk orang berinvestasi,” pungkasnya.
Senada dengan Edy, Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Oki Doni Siregar mengungkapkan, pencanangan MPP menjadi jawaban atas fenomena keterjangkauan dalam mendapatkan layanan. MPP memberikan kemudahan akses jarak bagi masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan perizinan, non-perizinan, maupun administrasi kependudukan.
Pemkot Tebing Tinggi menunjukkan komitmen kuat untuk mengintegrasikan layanan-layanan publik yang selama ini penyelenggaraannya berada di kantor masing-masing dan letaknya berjauhan. “Kini sudah terpadu dan terintegrasi dalam MPP, menjadi ekosistem layanan dengan 128 layanan yang dilaksanakan oleh 40 instansi di lingkungan Kota Tebing Tinggi,” tandasnya. (del/HUMAS MENPANRB)