Walikota Harus Tegas, MA Diminta Evaluasi Pengawasan Hakim
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sangat menyesalkan terjadinya kasus penyuapan di lembaga peradilan yang diduga melibatkan PNS dari Pemkot Bandung dan oknum hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, serta dua orang lain yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat pekan lalu.
Terhadap PNS yang terlibat kasus tersebut disamping proses pidana, Wamen PANRB Eko Prasojo menekankan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) Pemkot Bandung menegakkan aturan displin yang berlaku, baik PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Demikian juga terhadap oknum hakim PN Bandung, hukum juga harus ditegakkan setegak-tegaknya, untuk memberikan efek jera terhadap hakim yang bersangkutan serta hakim-hakim lain.
Wamen Eko Prasojo minta kepada Mahkamah Agung sebagai instansi yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan menerima tunjangan kinerja sejak tahun 2008, agar melakukan evaluasi sistem pengawasan terhadap hakim dan membuat langkah-langkah perbaikan. “Sistem pengawasan terhadap hakim perlu dievaluasi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (24/03).
Ditegaskan, seorang PNS dapat diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini, penyalahgunaan wewenang termasuk di dalamnya, apalagi korupsi dengan sejumlah turunannya, seperti penyuapan.
Wamen PANRB Eko Prasojo mengingatkan Walikota Bandung sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak melindungi anak buahnya yang bersalah, dalam menyikapi kasus suap yang menimpa anak buahnya ini. Namun hal ini tidak hanya bagi Walikota Bandung, tetapi juga untuk semua PPK, baik yang ada di pusat maupun daerah, agar senantiasa menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Sumpah jabatan
Sejauh ini, banyak aparatur negara, baik yang ada di jajaran legislative, eksekutif maupun yudikatif, terkesan masih kurang memperhatikan sumpah dan janjinya ketika dilantik untuk mnduduki jabatan tertentu. “Banyak yang menganggap hal itu hanya sekadar rutinitas. Hal ini harus menjadi keprihatinan kita semua,” ujarnya.
Soal kepedulian terhadap sumpah jabatan, kasus pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri oleh DPRD, sebenarnya bisa dijadikan pelajaran. Selain itu, kasus pengangkatan Azirwan, bekas terpidana korupsi, sebagai Kepala Dinas dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau. “Seorang PNS yang telah dikenai hukuman karena melakukan pidana korupsi, tak perlu dilihat berapa lamanya dihukum, dia harus diberhentikan sebagai PNS,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
24.Des.2024
Audiensi Menteri Komunikasi dan Digital
24.Des.2024
Rapat dengan Mensesneg dan Kepala BGN
23.Des.2024