Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Jakarta, Jumat (29/11).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi keberhasilan sejumlah desa yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik. Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan Asta Cita.
“Keterbukaan informasi publik menjadi pilar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Dalam konteks desa, bukan hanya sekadar transparansi, tapi juga menciptakan ruang bagi masyarakat desa untuk berkembang dan berinovasi demi kesejahteraan bersama,” ungkap Wamen Purwadi dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Jakarta, Jumat (29/11).
Purwadi menyampaikan lebih lanjut bahwa dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat desa diberikan hak untuk mengetahui berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan desa, termasuk pengelolaan anggaran, program pembangunan, dan pengambilan kebijakan. Dengan demikian, masyarakat memiliki peran untuk terlibat, baik dalam memberikan masukan konstruktif serta pengawasan jalannya pemerintahan di tingkat desa.
Adanya keterbukaan informasi di desa dapat menjadi sarana membangun hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat. Ini dapat membuka jalan terjalinnya kolaborasi untuk membangun desa yang dilakukan melalui berbagi informasi dan mendapatkan masukan.
“Ketika masyarakat memahami yang sedang dilakukan di desa, maka masyarakat dapat turut serta memberikan ide, kritik, atau saran untuk saling membantu memperbaiki kuaitas layanan dan kebijakan desa. Pemerintah desa juga harus bisa mendengarkan masyarakat demi kesejahteraan dan kemajuan desa,” lanjut mantan Kepala Lemdiklat Polri ini.
Kolaborasi yang terjalin akibat keterbukaan informasi publik ini juga diperkuat dengan dukungan berbagai platform digital dalam menyebarkan informasi secara cepat dan merata. Harus dipastikan juga bahwa informasi yang disampaikan adalah informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat luas.
Dirinya mengajak agar pemerintahan di tingkat desa dapat bersama-sama menjaga integritas dan kredibilitas informasi. Dengan demikian, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak dapat terpenuhi.
“Selamat kepada seluruh penerima penghargaan keterbukaan informasi publik tahun 2024. Penghargaan ini adalah wujud apresiasi atas kerja keras dan komitmen desa-desa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif,” lanjut Purwadi.
Dalam kesempatan ini, Komisi Informasi Pusat memberikan penghargaan kepada sepuluh desa dalam tiga kategori. Wamen PANRB Purwadi Arianto bersama Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro turut memberikan penghargaan dalam kategori Tertinggal kepada Desa Beru, Nusa Tenggara Barat.
Melalui komitmen yang kuat ini, Purwadi berharap pemerintah di tingkat desa dapat terus menjaga dan menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. “Dengan demikian dapat mewujudkan desa yang lebih transparan, bersih, efisien, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” harap Purwadi.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di desa membawa dampak yang signifikan, terlebih dengan adanya penggunaan teknologi informasi yang menjangkau masyarakat luas dan memberikan akses terhadap informasi. Adanya transparansi mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat dan partisipasi aktif dalam pembangunan serta pengawasan yang lebih baik dari program desa.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah yang penuh semangat untuk menciptakan desa yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing untuk mencapai desa yang transparan dan akuntabel,” pungkas Wamen Desa PDT. (HUMAS MENPANRB)