DENPASAR – Lahirnya Undang-Undang no. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. “Dengan berlakunya undang-undang ini, tidak ada lagi dikotomi PNS pusat dan PNS daerah,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo dalam acara sosialisasi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dengan forum Sekda se-Provinsi Bali (Forsesdasi), di Denpasar, Selasa (25/02).
Ditegaskan, kehadiran UU ASN sangat strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi, khususnya terkait dengan pengelolaan manajemen SDM aparatur yang memerlukan landasan perubahan secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Dalam UU ASN terjadi beberapa perubahan mendasar yang akan berdampak luas di berbagai wilayah di Indonesia. Kalau selama ini wali kota atau bupati menjadi pembina seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada di daerahnya masing-masing, maka dengan undang-undang ASN ini kewenangan tersebut menjadi kewenangan sebagian diserahkan ke Sekretaris Daerah.
UU ASN ini memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun. Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Sekda se-Provinsi Bali, Wamen optimis bahwa penerapan UU ASN bisa membawa dampak perubahan bagi birokrasi di Indonesia. (Gin/HUMAS PANRB)