JAKARTA – Wakil Presiden Boediono dijadwalkan akan melakukan pencanangan reformasi birokrasi pemerintah daerah di Jakarta, Selasa (28/05). Pencanangan akan ditandai dengan penetapan 98 pemda sebagai pilot project reformasi birokrasi.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, penetapan 98 pemda sebagai pilot project tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 96/2013 tentang Penetapan Pilot Project bagi Pemda. Jumlah itu terdiri dari 33 pemerintah provinsi, 32 ibukota provinsi (30 kota dan 2 kabupaten), serta 35 kabupaten.
Dengan dilakukan pencanangan, diharapkan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah semakin bergairah, dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, kompeten, dan melayani.
Tasdik menambahkan, penetapan pilot project reformasi birokrasi pemda bukan satu-satunya jalan bagi pemda untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Bagi pemda yang pimpinannya memiliki komitmen tinggi, dan sudah memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 30/2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah, pintu terbuka bagi mereka untuk mengajukan dokumen usulan ke Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).
Penetapan kabupaten menjadi pilot project diawali dengan pengusulan oleh Pemerintah Provinsi kepada Menteri PANRB, dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Terbentuknya Tim Reformasi Birokrasi merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi. Selain itu, pemda juga harus menyediakan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan reformasi birokrasi. “Anggaran itu dialokasikan dari optimalisasi anggaran yang ada. Jadi pemda harus mampu melakukan efisiensi anggaran belanjanya,” ujar Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (27/05).
Syarat lain, pemda harus minimal meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) minimal CC, serta indeks kepuasan masyarakat (IKM) rata-rata baik.
Harus ada road map
Setelah ditetapkan sebagai pilot project, 98 pemda dimaksud harus menyampaikan dokumen usulan dan rancangan road map kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) melalui UPRBN. Selanjutnya pemda harus menetapkan road map dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota. Roadmap dimaksud harus dibangun sesuai dengan tantangan, karakteristik, kondisi masing-masing pemerintah daerah masing-masing. “Jangan sampai terjadi penyeragaman yang akan menghambat inisiatif dan kemajuan refromasi birokrasi pemerintah daerah itu sendiri,” tambahnya.
Penetapan pemda sebagai pilot project RB bukan sesuatu yang tiba-tiba, tetapi ada serangkaian proses yang telah dilakukan sebelumnya. Kementerian PANRB secara proaktif telah melakukan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada tim pelaksana RB pemda. Selain itu juga dilakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan bagi pelaksana RB baik secara perorangan maupun secara tim.
Dalam Kepmen PANRB No. 96/2013 ditetapkan, pemda pilot project RB mempunyai tugas menyusun Tim RB Pemda, yang terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai Gubernur/Bupati/Walikota, dan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Tugas lain adalah menentukan baseline RB pemda sesuai dengan pedoman PMPRB, menetapkan road map (dengan Peraturan Kepala Daerah), melaksanakan tahapan road map, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RB sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Selain itu juga ada kewajiban untuk melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu pelaksanaan RB pemda kepada Tim RB Nasional. (ags/HUMAS MENPANRB).
Materi Raker Klik Disini
Materi Raker Klik Disini