Pin It

20210128 Penganugerahan Meritokrasi 6

Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin saat membuka acara Anugerah Meritokrasi Penghargaan Penerapan Sistem Merit bagi Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (28/01).

 

JAKARTA – Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas Anugerah Meritokrasi yang pertama kalinya diselenggarakan. Ia berharap penganugerahan tersebut dapat menjadi pemacu semangat para pimpinan seluruh instansi pemerintah untuk mengoptimalkan sistem merit.

“Kegiatan ini sebagai momentum strategi untuk melakukan akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) pada seluruh instansi pemerintah,” ujarnya saat membuka acara Anugerah Meritokrasi Penghargaan Penerapan Sistem Merit bagi Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (28/01).

KASN memberikan penghargaan kepada sejumlah instansi pemerintah pusat serta daerah yang telah melaksanakan sistem merit di tahun 2020. Sebanyak 66 instansi yang terdiri atas kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menerima anugerah Meritokrasi.

Lanjutnya dikatakan, dalam menghadapi tantangan dan dinamika, diperlukan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN. Oleh karenanya, KASN diminta untuk dapat meningkatkan kolaborasi antara instansi pusat dan daerah. Sebagai dukungan upaya tersebut perlu adanya penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak.

 

20210128 Penganugerahan Meritokrasi 10

 

Pencapaian yang telah diraih instansi pemerintah pusat dan daerah merupakan cerminan keseriusan pemerintah guna mencapai tujuan dari reformasi birokrasi, yakni menciptakan birokrasi pemerintah yang proporsional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, serta mampu melayani publik dengan baik.

Lebih lanjut disampaikan salah satu karakteristik penting yang menjadi fokus pemerintah adalah integritas ASN. Pemerintah menekankan pentingnya upaya pencegahan KKN yang dilakukan melalui kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta loyalitas dan wawasan kebangsaannya.

“Sistem merit harus menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN. Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri dalam kaitannya dengan pembinaan karier dan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan berdasarkan amanat UU ASN, pihaknya berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria. Selain itu, KASN juga bertugas mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.

 

20210128 Penganugerahan Meritokrasi 5

 

Ia mengatakan pengelolaan manajemen SDM ASN secara berkualitas berdasarkan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan. “Pegawai ASN menjadi terlindungi karier mereka dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit, seperti nepotisme dan primordialisme,” pungkasnya.

Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, KASN menggelar Anugerah Meritokrasi. Sejak tahun 2018 hingga akhir tahun 2020, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah pusat dan daerah. Sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori ‘Baik’ dan 24 instansi memperoleh kategori ‘Sangat Baik’.

Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karier; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.

Dalam kesempatan tersebut, KASN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan implementasi manajemen ASN. (byu/HUMAS MENPANRB)